Kota Malang

Halaqoh Fiqih Disabilitas PSLD UB, Bahas Masjid yang Belum Ramah Disabilitas

Diterbitkan

-

Rektor UB M Bisri saat membuka Halaqoh Fiqih Disabilitas PSLD UB. (rhd)


Memontum Kota Malang– Pemeluk agama Islam di Indonesia merupakan tertinggi di dunia. Namun kepedulian terhadap Disabilitas masih terbilang rendah, khususnya fasilitas umum bagi Disabilitas. Hal ini didasarkan pada hasil survei oleh PSLD, PSZPM, YAKKUM, dan TAF pada 75 masjid melalui 300 koresponden di 3 kota, yakni Sampang, Jombang, dan Tulungagung (selama September-November 2017) berdasarkan kesesuaian dengan Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2006.

Para peserta Halaqoh Fiqih Disabilitas PSLD UB. (rhd)

Para peserta Halaqoh Fiqih Disabilitas PSLD UB. (rhd)


Berdasarkan observasi yang telah dilakukan tersebut, didapatkan beberapa data, diantaranya 90,67 persen pintu utama masjid sudah aksesibel (memiliki lebar bukaan 90 cm), sementara 66.67 persen pintu selain pintu utama berukuran minimal 80 cm; Sebanyak 44 persen masjid memiliki lantai dengan permukaan yang kasar; Hanya 36 persen masjid yang kemiringan tangganya tidak lebih dari 60 derajat; Hanya 48 persen masjid yang memenuhi standar tangga dan undak-undakan; Pegangan tangan di tangga dan undak-undakan, hanya 48 persen yang sesuai standar; Hanya 2% masjid yang memiliki bidang miring/ram; Hanya 6,67 persen masjid yang menyediakan tanda bahasa isyarat untuk tuli; Guiding block atau akses jalan bagi tuna netra 0 persen (tidak ada)

Selain itu, untuk fasilitas wudhu hanya 4 persen masjid yang memiliki akses bagi pengguna kursi roda; Hanya 42.67 persen masjid memiliki keran yang aksesibel; Pegangan tangan di tempat wudhu hanya ada 6,67 persen (5 dari 75 masjid) dan hanya 4 persen (3 dari 75 masjid ) yang pegangan tangannya telah sesuai standard; Toilet yang aksesibilitas 4 persen (3 dari 75 masjid) yang toiletnya aksibilitas.

Yusli Efendi, Slamet Tohari, Fadillah Putra, Ph.D, KH Najib Hasan, Bahrul Fuad, dan Rani, saat preskon. (rhd)

Yusli Efendi, Slamet Tohari, Fadillah Putra, Ph.D, KH Najib Hasan, Bahrul Fuad, dan Rani, saat preskon. (rhd)


Hal tersebut disampaikan dalam Halaqoh Fiqih Disabilitas yang diselenggarakan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB), di Ruang Arjuna, Hotel Savana, Malang, selama 3 hari, (19-21/12/2017). Program Islam Inklusif ini diprakarsai oleh PSLD, PSZPM, YAKKUM, dan TAF, agar umat Islam berkesadaran terhadap penyandang disabilitas.

“Halaqoh ini menggugah kesadaran beragama masyarakat terhadap penyandang disabilitas, khususnya terkait persoalan yang cukup potensial dihadapi Disabilitas dalam beragama. Ternyata banyak masalah yang ditemukan dan dihadapi dari survei di Sampang, Tulungagung, Jombang. Hasil rumusan dituangkan sebagai panduan lembaga pendidikan dan keagamaan untuk mengakomodasi teman Disabilitas. Sepanjang tidak menurunkan kualitas pendidikan, layak diperjuangkan. Hal bersifat non fisik, seperti awareness. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua dan bagi sesama,” jelas Ketua PSLD UB, Fadillah Putra, Ph.D, pada awak media, yang didampingi Yusli Efendi (Sekretaris PS2PM), Slamet Tohari (Sekretaris PSLD), KH Najib Hasan (Ketua LBM PBNU), Bahrul Fund (Tim ahli TAF), dan Rani (Project Manager YAKKUM).

“Pembahasan Fiqih menjadi fundamental bagi Disabilitas, jangan kalah dengan agama lain. PSLD sejak 2012 telah berdiri sebagaimana amanah UU 9/2011. Tidak ada prodi yang protes penerimaan mahasiswa Disabilitas. Hanya saja fasilitas Disabilitas belum dipersiapkan sepenuhnya. Dari 54 ribu mahasiswa tidak sampai 1 persen penyandang Disabilitas kuliah di UB, atau sekitar 112 mahasiswa yang didampingi 1 pendamping saat perkuliahan. Peran pendamping sangat diperlukan, ini terbukti Disabilitas 100 persen lulus. Saat UB sedang menyelesaikan Rumah Layanan Disabilitas, insyaAllah akan selesai saat puncak Dies Natalis 55 UB, artinya UB sangat perhatian kepada Disabilitas,” ungkap Rektor UB M Bisri, dalam sambutannya.

Advertisement

Permasalahan yang telah dihimpun oleh masing-masing peserta dikategorikan menjadi 4 permasalahan: (1) ubudiyah (tentang peribadatan), (2) muamalah [tata-pergaulan-sosial), (3) jinayah siyasah (kebijakan publik), dan (4) ahwalul syakhsiyah (nikah dan rumah tangga). Yang selanjutnya ditranskripsi, didata, dikaji, dan kemudian dibahas oleh Tim Perumus sebagai materi pokok Halaqah Fiqh Disabilitas. Kemudian materi pokok tersebut disampaikan ke Kiai/ulama/Ustad/Ustadzah yang mumpuni dalam bidang keagamaan untuk dibahas di internal  atau pesantren mereka dalam forum Bahsul Mas’ail atau forum kajian fiqh kontemporer.

Dari hasil penelitian, perlu adanya pembangunan insfrastruktur fisik dan insfrastruktur sosial yang ramah bagi penyandang disabilitas. Perlu pula perhatian untuk penguatan komponen keluarga dan sikap/persepsi positif kepada penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan pemikahan dan berkeluarga. Strategi peningkatan kesadaran terhadap penyandang disabilitas dapat melibatkan generasi muda muslim yang memiliki keterbukaan paling baik terhadap penyandang disabilitas. (rhd/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas