Jember
Narapidana Jember Dapat Remisi
Memontum Jember – Di hari Kemerdekaan RI ke 73 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jember, Jawa Timur mendapatkan remisi, dari 270 Narapidana yang usulkan hanya 237 turun, sedangkan sisanya yang 33 masih proses. “Dari jumlah itu 9 Narapidana yang bebas,” kata Kalapas Jember Sarju Wibowo usai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 RI di Lapas Jember, Jumat (17/8/2018).
Kemudian lanjut Sarju, 24 narapidana tindak pidana korupsi yang ada di Lapas Jember juga diusulkan untuk mendapatkan remisi, Namun hanya 5 yang memenuhi syarat -Syarat.
” Syaratnya yakni telah membayar uang denda dan subsider, bersedia menjadi justice colaborator, serta melengkapi persyaratan administrasi lain.” Lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Jember dr Faida Remisi diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Remisi ini menjadi bagian kesempatan kebih baik, terutama bagi warga binaan yang muda, yang masih panjang kesempatannya, Remisi dapat memberikan semangat mereka untuk berperilaku lebih baik.
“Dan, kelak mereka menjadi insan yang lebih baik di tengah masyarakat, Mereka masih menjadi bagian penting daripada pembangunan di negara kita,” tutur Bupati Faida.
Faida juga sepakat dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat Lapas, yang khususnya Lapas Klas II Jember, dapat menjadi Lapas yang produktif, sebab, dengan jumlah napi yang tidak sedikit, mereka menjadi sumberdaya yang berada di Kabupaten Jember.
” Mereka pun dapat ikut aktif dalam pembangunan, mulai dari kegiatan produksi dapat membantu ekonomi keluarga dan membantu perputaran ekonomi kerakyatan.” Ujar Faida Menadaskan. (yud/yan)