Sidoarjo
Nasib Pjs Direktur PDAM Sidoarjo Ditentukan Mendagri
Memontum Sidoarjo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini menyatakan belum bisa memastikan perpanjangan masa jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang kini dijabat Abdul Basit Lao. Meski pun, masa jabatan Abdul Basit Lao habis sejak Kamis (21/06/2018) kemarin. Alasannya, pihaknya masih berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan terbaru masa jabatan Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu.
“Diperpanjang atau tidak, kami belum bisa mengambil sikap. Karena ada aturan baru. Kesemuanya harus mendapatkan persetujuan Mendagri,” terang Ahmad Zaini kepada Memo X, Jumat (22/06/2018).
Lebih jauh, Zaini yang juga mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Sidoarjo ini menguraikan pihaknya sudah membahas dan merapatkan habisnya masa jabatan Pjs Direktur PDAM Delta Sidoarjo yang mulai memasuki usia 60 tahun itu. Bahkan rapat juga digelar bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sri Witarsih dan Asisten, Benny.
“Hasilnya saat kami kaji bersama, Pjs Direktur PDAM itu harus diisi dari kalangan PNS, tidak dari internal PDAM,” imbuhnya.
Oleh karenanya, pasca surat hasil konsultasi ke Mendagri itu mendapatkan jawaban, maka akan digelar rapat lagi untuk memastikan siapa yang berhak mengisi jabatan Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo.