Trenggalek
Ngaku Bisa Pasang Pagar Diri, Lha Kok 10 Murid SMP di Hohohihe
Memontum Trenggalek — Polres Trenggalek berhasil menangkap dan menetapkan Hadi Ma’rufin (41) warga Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Trenggalek sebagai tersangka kasus persetubuhan yang korbannya sebanyak 10 anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar tingkat SLTP.
“ Kasus ini terbongkar setelah orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (18/4/2018).
Penetapan pelaku yang berkedok sebagai pelatih seni barong disematkan setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, ditemukan sedikitnya 10 orang anak dibawah umur yang telah menjadi korban.
“ Mereka yang rata-rata masih pelajar dan berkumpul di rumah tersangka untuk belajar seni barong. Namun pelaku justru dimanfaatkan untuk memenuhi nafsu bejadnya,’’ujarnya.
Modusnya, tersangka menjanjikan kepada para korban bisa memasukkan roh semacam pulung (kondisi kesurupan saat bermain tari jaranan.red) dan memasang pagar diri. Peristiwa ini sudah berjalan sekitar satu bulan lamanya.
(baca juga : Setubuhi 10 Anak Dibawah Umur, Pria Di Trenggalek Di Bui )
“ Caranya, korban dimasukkan dalam kamar khusus kemudian dibaringkan dan diberikan mantra yang katanya adalah pager urip agar terhindar dari marabahaya. Saat berada di dalam kamar itulah korban dicabuli,’’ terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, beberapa potong pakaian milik korban, selimut, obat kuat, hand body lotion dan perangkat tari barongan.
“ Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang perihal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ pungkas Didit. (mil/yan)