Situbondo
Ngaku Wartawan Mingguan, Pengamen Rusak Papan Imbauan di Terminal Situbondo
Memontum Situbondo – Tim Resmob Polres Situbondo mengamankan satu pengamen berinisial YN (31) warga desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota yang mengaku wartawan mingguan JK, diduga sering merusak papan himbauan yang bertuliskan “dilarang mengamen di terminal” dan kerap memaksa pada penumpang, khususnya Kondektur Bus AKDP, Senin (16/10/2017) pukul 09.00 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun Memo X, pengamen yang berinisial YN itu kerap menjalankan aksinya di sekitaran Terminal Besuki dan terminal Situbondo, Kabupaten Situbondo. YN saat dibawa Tim Resmob Polres Situbondo (riy)
Petugas terminal Situbondo yang tidak mau dikorankan namanya, mengatakan Kejadian itu berawal dari pengamen yang berinisial YN merusak papan himbauan di area terminal lalu ditegur oleh beberapa Pengamen lainnya dan sempat terjadi Cekcok mulut dan YN mengaku wartawan mingguan JK anggota dari Kabiro Media JK Situbondo yang berinisial RP. Lalu diamankan ke pos Terminal sebelum dibawa polisi.
Abdurrahman (50) Kondektur Bus AKDP saat diwawancarai Memontum, mengatakan YN beberapa waktu yang lalu juga merusak papan himbauan di area terminal Besuki dan sempat mengamuk ke beberapa Sopir dan Kondektur pada saat itu.
Puluhan Wartawan mingguan dan Harian saat mengamati pengamen yang mengaku Wartawan mingguan JK diamankan di pos Terminal Situbondo (riy)Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur,SH Melalui Kapolsek Panji AKP Hariyono SH saat dikonfirmasi Memontum, membenarkan telah mengamankan pengamen ngaku wartawan mingguan JK berinisial YN yang diduga merusak papan himbauan di Terminal Situbondo, Senin (16/10/2017), karena kerap meresahkan penumpang atau Kondektur yang ada di sekitaran terminal itu.
“Sehari-hari mereka mengamen. Tapi kalau tidak diberi uang, suka memaksa. Sasarannya penumpang dan Kondektur dan ngelantur pembicaraan nya mengaku wartawan disalah satu media mingguan,” kata AKP Hariyono SH kepada Memontum.
AKP Hariyono menjelaskan, dalam pemeriksaan petugas sementara orang tersebut mengalami orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). “Menurut mereka papan himbauan itu dirusak karena tertulis tidak boleh mengamen,” tukasnya.
Selanjutnya, YN dibawa ke Polsek Panji Situbondo dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diantarkan pulang kerumahnya di desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota,Kabupaten Situbondo. (riy/yan)