Hukum & Kriminal

Ngarang Cerita Pembegalan di Sawojajar karena Terlilit Hutang, Oknum Guru di Singosari Diamankan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – M Sukron, seorang guru, warga Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan petugas Polresta Malang Kota. Dirinya diamankan petugas, karena membuat cerita palsu terkait aksi pembegalan di sekitar SPBU Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Aksi itu sengaja dibuat, karena dirinya terlilit hutang sebesar Rp 4 juta kepada temannya. Sementara tujuan membuat cerita yang berujung ramai di media sosial, adalah untuk membohongi istrinya. Hal ini terungkap, dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/01/2024) tadi.

“Saya ada janji untuk bayar hutang kepada teman saya, Kamis (18/01/2024) siang. Namun saat itu, saya tidak ada uang. Dari sinilah, selanjutnya saya telpon istri dan mengatakan saya sedang dipepet orang dan diancam. Saat itu, saya minta ditranfer. Istri saya panik dan bertanya apakah saya kena begal. Selanjutnya, saya ditranfer uang oleh istri karena mengira saya kena begal,” kata Sukron.

Atas cerita pembegalan ini, ujarnya, istrinya bercerita kepada adiknya. “Kemudian, adik saya cerita ke temannya. Selanjutnya, teman adik saya ini cerita ke anaknya. Anak teman adik saya inilah, yang selanjutnya menguploud di media sosial. Padahal, niat saya hanya bohongin istri agar ditranfer uang,” urainya.

Advertisement

Baca juga :

Dijelaskan Sukron, bahwa dirinya punya hutang Rp 4 juta, karena telah menghilangkan HP milik temannya. “Saya hutang Rp 4 juta, itu masalah HP. Saya hilangkan HP teman, sekitar seminggu sebelumnya. Ternyata akibat kebohongan saya sama istri, bakal seperti ini. Saya tidak berfikir akan sampai viral info pembegalan,” tambahnya.

Meskipun Sukron tidak ditahan, namun dirinya harus berurusan dengan petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Bahkan akibat ulahnya yang sangat meresahkan, petugas sudah membuat Laporan Polisi (LP) pada Sabtu (20/01/2024). Yakni terkait Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI 1 tahun 1996.

Berbunyi, ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedankan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil si pengaploud informasi palsu pembegalan ini. “Saat ini sudah terbit LP. Termasuk yang uploud, nanti akan kami panggil. Bahwa setelah kami amankan, yang bersangkutan berbohong karena lilitan hutang. Dia membuat cerita palsu tentang pembegalan. Seolah-olah dirinya menjadi korban begal di Jalan Ranugrati. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas