Hukum & Kriminal
Terlilit Hutang Karena Kalah Judi Online, Curi Uang Rp 498 Juta Di Mesin ATM
Memontum, Kota Malang – Dua tersangka pencurian uang di mesin ATM, berinisia AF alias Ian alias Toyib (33), warga kawasan Pagak, Kabupaten Malang dan AP (29) warga Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (17/9), dirilis du Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, keduanya ditangkap petugas Reskrim Polresta Malang Kota karena telah membobol sebuah mesin ATM secara bertahap yang salah satunya di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang sebesar Rp 498 juta.
Informasi Memontum.com bahwa tersangka AF merupakan karyawan vendor yang bergerak di bidang pengisian dan dan maintrnance mesin ATM. AF sendiri menjabat sebagai monitoring mesin ATM.
Namun srjak Februari 2021, AF terlilit hutang akibat angsuran finance, pinjaman online dan kalah judi online. Karena terlilit hutang tersebut, AF pun berniat untuk melakukan pencurian di mesin ATM yang harusnya dia jaga keamanannya.
AF kemudian mengajak AP, temannya untuk melakukan pencurian uang yang berada di mesin ATM. Karena bekerja di perusahaan pengisian dan maintenance ATM, tersangka AF dengan mudah mengambil kunci mesin ATM di ruang monitoring.
Pada tanggal 26 Agustus 2021 pukul 18. 47, mereka berdua melakukan aksinya. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan AP mrlakukan pengawasan memastikan kondisi aman. Mereka berdua pun beraksi di salah satu ATM di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Karena memiliki kunci, AF pun berhasil melakukan aksinya dengan mudah. Tak lama kemudian pihak perusahaan mendapat laporan bahwa di ATM tersebut tidak keluar uang. Setelah dicek, ternyata uang dalam brankas ATM telah hilang senilai Rp 498 juta.
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap AP dikawasan Wagir, Kabupaten Malang. Saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 34 juta hasil hasil kejahatannya.
Sedangkan AF ditangkap di kawasan Jetis, Mojokerto. Saat itu, AF sedang bersembunyi di rumah saudaranya. Namun saat ditangkap, AF mencoba kabur hingga kedua kakinya tetpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan uang hasil kejahatannya hanya tersisa Rp 2,6 juta karena habis untuk bayar hutang dan foya-foya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo m.engatakan bahwa ternyata kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Uang yang diambil bertahap hingga kerugian total Rp 498. 400.000.
“Keduanya ini beraksi total di 15 ATM yang tersebar di Malang Raya. Tersangka memanfaatkan momen setelah pengisian dengan menukar isi kaset yang sudah dicuri dengan yang baru. Cara mengambilnya hanya sekitar 20-30 juta rupiah per kaset. Dalam satu kaset bisa diisi dengan 2.500 lembar uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujar Kompol Tinton.
Agar aksinya lancar mereka mengaburkan jejak setelah membuka segel kaset. Bahkan mereka bisa membuat seoalah-olah segel kaset tidak terbuka. Aksi ini baru diketahui setelah pihak bank melakukan audit dan diketahui banyak uang yang sering hilang. ” Kami melakukan pemyelid8kan termasuk memeriksa CCTV hingga tersangka berhasil ditangkap,” ujar Kompol Tinton.
Kapolresta Malang Kota AKBP Bambang Hermanto SIK MSi mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 65 KUHP. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Kami kenakan Pasal 363 Jo 65 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dilakukan secara berulang kali,” ujar AKBP Budi Hermanto. (gie)