Hukum & Kriminal

Oknum Guru SMKN 1 Lamongan Diduga Cabuli Puluhan Siswa

Diterbitkan

-

Oknum Guru SMKN 1 Lamongan Diduga Cabuli Puluhan Siswa

Memontum Lamongan – Salah seorang guru di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, guru yang seharusnya menjadi panutan para pelajar dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat. Namun berbeda dengan apa yang dilakukan salah satu oknum guru SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 1 Lamongan.

Dia terpaksa harus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan lantaran diduga berperilaku kurang terpuji melakukan pencabulan pada sejumlah muridnya pada hari Kamis, (28/02/2019) kemarin. Oknum guru tersebut yakni AG (46) seorang guru yang mengajar pelajaran matematika.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung,SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Karena sebelumnya para korban enggan melapor karena malu, selain itu pihak sekolah juga terkesan menutupi kasus tersebut dengan tidak melaporkan kasus pidana pada pihak kepolisian, namun hanya melapor pada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Lamongan.

“Setelah proses yang cukup lama sekira tiga bulan, namun akhirnya kami berhasil melakukan penahanan. Dan pastinya setelah seluruh saksi dari berbagai unsur, mulai dari guru, siswa, saksi ahli dan korban,” Jelas Kasat Reskrim Wahyu Norman Hidayat,SH,SIK, Senin (4/3/2019).

Advertisement

Lebih lanjut Norman mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka bersikukuh tidak mau mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Bahkan membawa lima orang pengacara, dan akhirnya kami melibatkan tim ahli dari Polda Jawa Timur untuk turut serta menangani kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan pada seluruh saksi, informasi yang didapat tim penyidik ada puluhan siswa yang menjadi korban kebejatan dan kelainan guru tersebut. Namun hanya beberapa korban yang berani melapor secara resmi dan yang lainnya enggan melapor alias malu,” Ungkapnya.

Korban, kata Norman panggilan Akp Wahyu Norman Hidayat,SH,SIK , tidak hanya siswa yang masih aktif, tetapi juga para alumninya, modusnya pun hampir sama dengan menelpon dan beralasan akan memberikan pelajaran tambahan akan tetapi nyatanya malah di cabuli.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 82 ayat (2) Undang undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Tandasnya. (lai/zen/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas