Kota Malang

Oknum Petugas BPN Kota Malang Tersangka Penjualan Aset Pemkot

Diterbitkan

-

Oknum Petugas BPN Kota Malang Tersangka Penjualan Aset Pemkot

Penyelidikan pemindah tanganan aset pemkot ini sudah sejak beberapa bulan ini. Bahkan salah satu saksi yakni staf Kelurahan Oro-oro Dowo, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/06/2018) pagi. Tentunya Wiyono hanyalah salah seorang saksi dari 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Kota Malang. Tentunya di balik pelepasan aset Pemkot ini ada aktor intelektualnya yang kini identitasnya masih dicari oleh petugas.

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kasus penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sekitar pukul 22.00, Edo panggilan akrap Leonardo sudah menjadi penghuni Rutan Kejati Jl A Yani Surabaya. Selanjutnya giliran notaris Natalia ditahan oleh petugas Kejaksaan karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Edo dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ” Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta,” ujar Amran Lakoni. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas