Hukum & Kriminal
Oknum PNS Penikmat Sabu Diciduk Polisi
Memontum Sumenep - Peredaran barang haram Narotika jenis sabu-sabu terus menyasar perbagai kalangan. Tak terkecuali korbannya dari kalangan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu oknum PNS, Dusun Podek, Desa Kacongan, Kabupaten Sumenep, M Andri Subroto, berhasil diringkus polisi, Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 11.00,
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di dalam rumah milik Wahyudi, Desa Brakas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep. Namun dalam upaya penangkapan terhadap pelaku (oknum PNS) itu, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Hingga akhirnya yang bersangkutan tertangkap basah petugas kepolisian.
Widi menjelaskan, aksi penangkapan ini bermula pada informasi tetangga bahwa Subroto akan melakukan transaksi narkotika dengan jenis sabu di Desa Brakas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep. Lalu, dilakukan penyelidikan oleh Polsek Ra’as. “Menaiki perahu dari Dungkek menuju Ra’as,” ujarnya dalam keterangan tertulis Polres Sumenep, Senin (31/8/2020).
Polisi perempuan ini menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang narkotika dengan jenis sabu pada saku celana Subroto bagian belakang kanan. Pasca ditangkap, pelaku tak bisa mengelak karena sudah ada BB nya. “Setelah ditunjukkan barangnya, Subroto mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Dijelaskan lebih jauh, guna dilakukan tindak lanjut pemerikasaan Subroto berikut barang bukti dua poket kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika. Itu berupa sabu dengan total berat keseluruhan kurang lebih 1,85 gram, di amankan ke Polsek Ra’as. Atas perbuatannya, salah satu oknum PNS tersebut dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UU No.35/2009 tentang narkotika. (dan/syn)