Kota Malang
Olah Sampah Jadi Pupuk Kompos, TPA Supit Urang Sumbang PAD untuk Kota Malang
Memontum Kota Malang – Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Supit Urang berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Malang. Itu karena, sampah yang diolah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, mampu menghasilkan manfaat. Hal itu, sebagaimana dikatakan oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya.
Menurutnya, dari sampah-sampah tersebut dapat diolah untuk menjadi pupuk kompos. Apalagi, perbulannya itu bisa menghasilkan hingga 30 ton.
“Hasil pengelolaan persampahan kita sudah masuk dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah kita buat. Artinya, ini menjadi pendapatan lain-lain dari hasil pengelolaan sampah,” ujar Rahman, saat dikonfirmasi Sabtu (06/01/2024) tadi.
Ditambahkan Rahman, jika pupuk kompos yang dihasilkan oleh DLH Kota Malang tersebut dapat digunakan untuk berbagai jenis tanaman apapun. Sebab, sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan lab.
Baca juga :
“Tentu ada spesifikasi teknis, kompos itu tepat guna apa tidak. Itu ada kajiannya. Ada kompos yang secara spektek peruntukannya untuk ini, tapi ini sudah pernah kita lab kan dan hasilnya luar biasa, bisa digunakan untuk aspek apapun,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan jika beberapa yang dicatutkan terkait pengolahan sampah menjadi kompos adalah kemampuan jumlah tonase serta berat kompos yang terjual. Tentu dalam penjualannya, harga yang dijualkan di bawah harga pasar. Namun, sistem penjualan itu saat ini masih sedang digodok.
“Hampir semua pelaku usaha, pelaku kegiatan, hotel-hotel semua minta bantuan untuk kompos di DLH, itu free sifatnya. Karena kita masih belum ada secara legal formal atau perda yang mengatur itu untuk bisa dijual,” katanya.
Selain itu, di tahun 2023 lalu pupuk kompos tersebut juga telah dibagikan kepada 57 kelurahan yang ada di Kota Malang. Untuk di tahun ini, pihaknya berharap sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan sistem penjualan. (rsy/sit)