SEKITAR KITA

OPD Situbondo Bisa Ajukan Gaji ASN, Paska Polemik Tarik Ulur Legislatif dan Eksekutif

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, M.M. saat dikonfirmasi oleh Memontum.com.

Memontum Situbondo – Polemik molornya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 Kabupaten Situbondo, mendapat respon dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Endar Parawansah. Melalui nomor pengesahan terhadap Raperbup, pengeluaran Kas dengan nomor 188/4.K/KPTS/013/2020 tertanggal 18 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., saat di konfirmasi oleh Memontum.com, menyampaikan bahwa Perbup sudah turun dari Gubernur Jawa Timur. Hanya saja, masih belum diambil. Sedangkan nomer Perbup, sudah ada.

“Sehingga, dengan diturunkannya pengesahan Perbup, maka teman-teman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengajukan SPPnya untuk pencairan gaji ASN,” ujar Sekda.

Masih menurut orang nomor tiga di Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Perbup itu dipriotaskan untuk pembayaran gaji pegawai, pembayaran jasa listrik dan air. Kemudian, juga untuk pembayaran pelayanan kesehatan SPM dan Jampersal. “Sekaligus, juga untuk dana tidak terduga penanganan Covid-19,” jelas Sekda Syaifullah.

Advertisement

Lebih lanjut Sekda Syaifullah menambahkan, mulai hari ini tanggal 19 Januari 2021, Pemkab akan minta ke OPD, untuk segera mengajukan. Karena, untuk segera berupaya membayar jasa listrik dan air.

“Karena bagaimana pun, listrik dan air kalau tidak dibayar bisa diputus sarana operasional kantor. Mengingat, batas waktu akhir pembayarannya tanggal 20 setiap bulannya,” imbuh Sekda Syaifullah.

Oleh karenanya, ujar Sekda, OPD untuk segera mengajukan keuangan kasnya. Karena ini sifatnya manual, kalau manual kita harus lebih berhati-hati, lebih cermat. Karena, khawatir nanti ada pengeluaran yang melebihi dari ketentuan. Jadi, kalau pakai SIPD itu pakai aplikasi, dahulu pakai Sirka itu sudah ada system. (her/ed2)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas