Hukum & Kriminal
Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Trenggalek Ungkap Tujuh Tersangka Kejahatan

Memontum Trenggalek – Petugas Polres Trenggalek berhasil mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2022, yang dimulai sejak 19 hingga 30 September 2022. Sejumlah keberhasilan itu, dirilis di Polres Trenggalek, Jumat (30/09/2022) tadi.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengungkapkan jika keseluruhan target bisa diungkap jajaran Kepolisian. “Jadi, hari ini kita melaksanakan pers release hasil Operasi Sikat Semeru 2022. Dan alhamdulilah, keseluruhan target operasi bisa kita ungkap,” terangnya.
Salah satu tersangka adalah SGT, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dirinya ditangkap atas dugaan kasus Curanmor. Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan GNW, warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
“Diketahui, GNW ini bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan SGT,” imbuhnya.
Masih terang Kapolres, pada Selasa (20/09/2022) lalu, petugas menangkap seorang pria berinisial AA, yang merupakan warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit Handphone.
Baca juga:
- HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru
- Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan
- Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026
- Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026
“Selain itu, petugas juga berhasil menangkap AR, warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang diduga sebagai pelaku pencurian televisi LED di rumah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,” terang Kapolres Trenggalek.
Satreskrim Polres Trenggalek juga mengamankan MAG warga Kecamatan Karangan, Trenggalek, terkait kasus Sajam. Kemudian, tersangka berinisial MNA, asal Gondang, Kabupaten Tulungagung, yang ditangkap pada hari Rabu (28/09/2022) karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor.
Sedangkan satu pelaku terakhir adalah BF, warga Kecamatan Tugu, Trenggalek dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. “Keberhasilan ini tentu selain karena keuletan dan integritas tinggi anggota, tetapi juga doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Semeru saja. “Kepada masyarakat, kami berpesan agar selalu hati-hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga, salah satunya adalah sepeda motor,” pesan Kapolres Trenggalek. (mil/gie)
















