Probolinggo

Ormas “Tikus Phiti“ Gelar Aksi Serupa di Depan KPU Kota Probolinggo

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo—-Aksi serupa yang diikuti sekitar 50-an pengurus dan anggota Ormas “Tikus Pithi Hanoto Baris” berlangsung pagi di Jalan Raya Borang Kelurahan Borang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kali ini dilakukan di depan Kantor KPU Kota Probolinggo, Kamis (3/1/2018). Puluhan warga Kota Probolinggo, yang tergabung dalam Ormas “Tikus Pithi Hanoto Baris” tersebut meminta KPU Pusat untuk membuat adanya Undang Undang yang mengatur tentang pilpres dari jalur Independent.

“Sebab,selama ini,Calon independent itu, hanya untuk Pilgub dan Pilwali atau Pilbub. Capres tidak ada,” Rencananya,kami akan ke KPU Pusat untuk mengusulkan tentang Undang-undang Pemilu Presidan dan Wakil Presiden Januari 2019 mendatang,” terang Sukirman,Ketua Ormas Tikus Phiti Hanoto Baris Kota Probolinggo.

Undang-undang yang dimaksud adalah capres dan cawapres dari jalur parpol. Sedang capres dan cawapres dari jalur independent atau perseorangan tidak diatur alias tidak di undang-undangkan.


“Kami akan memasukkan Tuntas Subagiyo sebagai Calon Presiden (Capres) periode 2019-2024 mendatang. Jika tidak, kami akan melakukan Review Yudicial ke Makhkamah Konstitusi,”imbuhnya

Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Tuntas Subagiyo sebagai Capres Periode 2019-2024 mendatang. Disebutkan, Tuntas yang asli orang Solo tersebut akan bertarung dengan capres-cawapres Jokowi-Amin dan Prabowo-Shandi.

Advertisement

“Ya, capres tahun ini. Bertarung sama pak Jokowi dan Prabowo,” jelasnya.
Sukirman,mantan Ketua KPU Kota Probolinggo periode 2008-2013 ini juga mengatakan, lolos atau tidak bukan persoalan. Yang penting, Tuntas Subagiyo akan mencalonkan presiden.

“Makanya, kami akan melakukan yudicial review ke MK. Meminta agar dari calon independen atau non partai dimasukkan,” tegasnya saat ditanya oleh awak media.
Ditambahkan, setiap warga memiliki hak untuk mencalonkan presiden. Karenanya, pemerintah harus memberi ruang dan kesempatan untuk calon perseorangan atau calon non partai.

Sebab, selama ini undang-undang hanya mengatur capres dan capres dari parpol, sedang dari perseorangan atau non partai, tidak diakomodir.
“Calon independent itu, hanya untuk Pilgub dan Pilwali atau Pilbub. Capres tidak ada,” pungkasnya.(geo/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas