Hukum & Kriminal

Pabrik Narkoba di Kota Malang Berstatus Sewa, Kantor EO Jadi Modus Kawanan Pelaku

Diterbitkan

-

BB: Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas. (ist)

Memontum Kota Malang – Bangunan rumah produksi alias pabrik Narkoba di Kota Malang, diketahui berstatus kontrak. Tidak hanya itu, rumah produksi yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ternyata baru disewa pelaku sekitar dua bulan lalu.

Yang menarik, untuk mengelabui petugas atau warga sekitar, para pelaku menyewa rumah tersebut dengan modus sebagai kantor event organizer (EO). Bahkan, di depan rumah juga terpasang plakat bertuliskan Mitra Ganesha.

Akibat rapinya modus pelaku, sontak membuat petugas sempat ragu. Beruntung, pengembangan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Polresta Malang Kota, akhirnya membuahkan hasil.

“Kami sempat ragu, sebab dalam penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa lokasi adalah kantor EO. Para pelaku menyewa rumah tersebut sebagai kantor EO, namun kenyataanya sebagai Laboratorium Narkoba,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat konfrensi pers di lokasi kejadian, Rabu (03/07/2024) tadi.

Advertisement

Selain itu, pelaku juga menyewa rumah tersebut di pemukiman penduduk dan juga di Kota Pendidikan. “Ini menjadi salah satu perhatian kita, bahwa Pabrik Narkoba (Tembakau/Ganja Sintetis, Extacy dan Xanex) ini berada di pemukiman penduduk. Dimana Kota Malang adalah salah satu kota pendidikan, sehingga banyak generasi muda yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Kalau tidak segera ditindak, akan sangat berbahaya. Saat ini yang terpenting masyarakat kita bisa terbebas dari Narkoba,” jelasnya.

Baca juga :

Dijelaskan pula, bahwa para pelaku memasarkan Narkobanya melalui online (e-commerce). Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkannya. “Saat kita berhasil, penangkapan awal berada di gudang penyimpanan yang berada di Kalibata City Jakarta Selatan. Barang tersebut, siap dikirim kepada pemesan,” jelasnya.

Untuk mengelabuhi jasa pengiriman, lanjutnya, para pelaku juga menyamarkan. “Jadi pengirimannya disamarkan. Dikirimnya misalkan Aseton, ditulis sebagai cat. Jadi mereka berusaha untuk menyamarkan pengiriman. Inilah yang menjadi perhatian teman-teman bea cukai, mengenai kesamaan data. Inilah pentingnya kolaborasi,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia yang berada di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 12.30. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, juga mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang ini adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24), ketiganya warga Bekasi, Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. Sementara dalam penggrebekan Pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, petugas menangkap lima orang tersangka, masing-masing FP (21), DA (24),  AR (21), YC (23) dan SS (28), kelimanya asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah para pelaku yang telah memproduksi Tembakau/Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas