Blitar

PAD Kabupaten Blitar 2018 Meningkat Dibanding 2017

Diterbitkan

-

PAD Kabupaten Blitar 2018 Meningkat Dibanding 2017

Memontum Blitar – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar pada tahun 2018 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2017. Sesuai dengan data di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, PAD pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Blitar ditetapkan sebesar Rp. 224.735.540.984,00, sebelum perubahan.

Sedangkan rincian target PAD di masing-masing SKPD selaku pemungut, secara rinci seperti, Dinas Perhubungan Rp 8.647.555.343.00. RSUD Wlingi Rp 79.000.000.000,00, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp. 4.468.634.692,00, Dinas Peternakan dan perikanan Rp. 481.022.235.00. Badan Pendapatan Daerah Rp. 68.900.022.640,00. Dinas Kesehatan Rp. 34.516. 847.650,00. Dinas Pariwisaya, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga. Rp. 3.447.160.800,00. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Rp. 21.907.935.982.00. Dinas Lingkungan Hidup Rp. 359.551.133.00. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 2.918.006.750, 00. Dinas Pertanian dan Pangan Rp. 88.803.759,00.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Ismuni, MM ketika dikonfirmasi Memontum mengatakan, bahwa dari target PAD tahun 2018 mengalami peningkatan jika dibandingkan pada target PAD tahun 2017 sebelum perubahan sebesar Rp. 216.039.706.559,50.

“Target PAD yang ditetapkan Bupati Blitar tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Allhamdulilah tiap tahun bisa terpenuhi, bahkan melebihi target, ini berkat kerjasama dari semua pihak yang terkait”, kata Ismuni, Rabu (4/4/2018).

Advertisement

Ismuni mencontohkan, seperti pada tahun 2017 lalu, target PAD sebelum perubahan sebesar Rp. 216.039.706.559,50. sedangkan untuk tahun 2018 PAD yang ditetapkan oleh Buoati sebesar Rp. 224.735.540.984,00. berarti ada kenaikan hampir 8,7 miliar.

Masih menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pihaknya selaku Badan pengumpul setiap saat terus melakukan upaya-upaya kordinasi dengan SKPD-SKPD terkait dan setiap triwulan selalu mengadakan monitoring dan evaluasi dengan SKPD, sehingga apabila ada kendala-kendala dilapangan, pihaknya bersama SKPD terkait langsung bisa mengatasi.

“Kami akan selalu berkoordiansi dengan pihak-pihak SKPD terkait, tentunya atas pentunjuk pak Bupati atau pak Sekda, karena dari hasil PAD tersebut itu akan dikembalikan lagi kemasyarakat dalam bentuk lain sesuai dengan visi misi Pak Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Ismuni.

Patut diketahui, Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, karena di dalam UU No.28 Tahun 2009 itu ada pajak yang dipungut oleh Provinsi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), BBM.

Advertisement

Sedangkan pajak yang dipungut pemerintah Kabupaten/Kota seperti pajak restoran, hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, pajak air tanah, pajak penerangan jalan umum dan BPHTB, itu sesuai dengan undang-undang No.28 Tahun 2009 merupakan kewenangan dari Kabupate/Kota untuk memungut.

Sehingga pajak yang sudah dipungut Provinsi, maka Kabupaten/Kota tidak boleh memungut. Begitupun desa kalau pajak sudah dipungut Kabupaten, desa tidak boleh memungut lagi. (fzi/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas