Blitar

Polres Blitar Siap Hadapi Praperadilan Kasus Lurah Garum

Diterbitkan

-

Polres Blitar Siap Hadapi Praperadilan Kasus Lurah Garum

Memontum Blitar -– Nampaknya Polres Blitar sudah siap menghadapi sidang praperadilan
yang diajukan kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum yang menjadi tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/3/2018) lalu. Sidang praperadilan tersebut, sesuai permohonan pengacara tersangka Lurah Garum yang didaftarkan ke Pengadilan Negri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha melalui Kasatreskrim AKP Rifaldy Hangga Putra mengaku, jika pihaknya menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar beberapa hari yang lalu.

Rifaldy Hangga Putra menegaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari pokok-pokok dalam sidang nanti. Saat ini pihaknya telah menyiapkan materi jawaban yang akan diberikan dalam proses sidang.

“Polres Blitar siap memberikan jawaban berbagai pertanyaan pihak pengacara tersangka Lurah Garum terkait keberatan penetapan tersangka dalam sidang prapradilan minggu depan”. kata Rifaldi Hangga, Rabu (4/4/2018).

Advertisement

Kasatreskrim Polres Blitar menyebut, terkait dengan tudingan pihak pengacara Lurah Garum mengenai alat bukti yang kurang, bahwa itu merupakan bagian dari materi sidang prapradilan. Namun hal tersebut merupakan pandangan dari pihak pengacara, sedangkan pandangan penyidik Polres Blitar, bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Itu kan pandangan pengacara tersangka. Kalau polisi punya pandangan berbeda dan alat bukti untuk menetapkan tersangka juga sudah sesuai dengan aturan”, jelas Rifaldi.

Terkait penahanan Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo, sedangkan dua kasus sebelumnya yang hampir sama tidak dilakukan penahanan. Menurut dia, bahwa polisi memiliki pertimbangan tersendiri dalam menahan atau tidak tersangka, dan setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang tidak bisa disamakan.

(baca juga : Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng )

Advertisement

“Untuk menahan Lurah Garum, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Jelas berbeda dengan kasus-kasus yang sebelumnya. Jadi jangan disamakan”, pungkas Rifaldi.

Sebelumnya diberitakan, Mulyono, SH, Kuasa Hukum Bambang Cahyo Widodo menilai, bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian patut diduga tidak sesuai hukum. Menurut pandangannya ada hal yang tidak pas dalam penangkapan kliennya (Lurah Garum.red). Diantaranya penangkapan dan perlakuan dimuka hukum dan dasar penetapan tersangka diduga tidak memenuhi. Alat bukti tidak kuat, banyak kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya. Untuk itu pihaknya mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt.

(baca juga : Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar )

Mulyono meyakini, bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan. Mulyono mencontohkan, seharusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lurah Garum, wajib ada penangguhan penahanan. Pasalnya, memurut dia, dari beberapa kali terjadi OTT, diantaranya Kades Soso dan Kades Pojok yang mana mereka tidak ditahan. Namun Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum langsung ditahan. (jar/nay)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas