Kabupaten Malang
Pajak ADD/DD 2016-2017 Gondanglegi Wetan Terbayar Lunas
* Bendahara Desa Mengaku Terlambat Lapor ke KPP Pratama Kepanjen
Memontum Malang–Akhirnya, Pemerintah Desa(Pemdes) Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang melunasi tunggakan pajak ADD/DD tahun 2016-2017 ke PP Pratama Kepanjen sebesar Rp 37 juta.
“Hari Senin (18/3/2019) besok pagi, kami tranfer lewat Bank Jatim cabang Gondanglegi,” ujar Fanny bendahara Desa Gondanglegi Wetan Minggu (17/3/2019) pagi tadi.
Diakui, beberapa waktu lalu pihaknya sempat dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen terkait tunggakan pajak ADD/DD tahun 2016-2017 sebesar Rp 72 juta.
Namun, setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke KPP Pratama Kepanjen, ternyata jumlah yang wajib ia bayar hanya Rp 37 juta.
Kata Fanny, selain keterlambatan lapor ke KPP Pratama, juga terjadi kesalahan hitung, sehingga dari jumlah nominal Rp 72 juta, yang wajib dibayarkan hanya Rp 37 juta.
Rincinya, Rp 29 juta untuk kekurangan pajak ADD/DD tahun 2017. Selanjutnya, Rp 8 juta untuk kekurangan pajak tahun 2016.
“Selain keterlambatan laporan kami ke KPP Pratama Kepanjen, juga terjadi kesalahan hitung. Artinya, ada obyek yang menurut hitungan kami tidak dikenakan wajib pajak, namun dalam aturan yang tertera di situ justru kena pajak,” urai Fanny.
“Jadi yang jelas, hanya keterlambatan laporan kami ke pihak Pratama. Dengan keterlambatan ini,Pratama juga berpesan agar RAP berikutnya dihitung bersama-sama, ” bebernya.
Sementara, H Masrudi Kepala Desa Gondanglegi Wetan mengaku akibat keterlambatan laporan ini, Fanny Darusman selaku bendahara Desa juga menyampaikan kata maaf.
“Selain minta maaf kepada saya selaku Kepala Desa, juga kepada warga. Kami kuatir ada penilaian negatif dari warga.Yang terjadi selama ini hanya keterlambatan laporan ke pihak Pratama saja. Ke depan, dia berjanji akan bekerja lebih baik dan konsekuen, ” ujar Masrudi, Minggu (17/3/2019) kemarin. (sur/oso)