Lumajang

Pajak Penambangan Pasir di Kabupaten Lumajang Naik.

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Mulai hari ini, Rabu(01/11/2017), Kartu Kendali akan dirubah menjadi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).Hal ini dilakukan guna penertiban perijinan pertambangan dan upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah -PAD Lumajang demi kesejahteraan masyarakat.

 

Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengganti Kartu Kendali Diganti dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Namun dalam merealisasikan aturan tersebut masih menunggu Perbup yang hingga saat ini belum terbit, Penerapan aturan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 1 tentang Pajak Mineral Bukan Logam yang pembahasannya belum lama ini telah dilakukan yang melibatkan eksekutif, legislatif dan pengusaha tambang.

 

Advertisement

 

“Kartu kendali diganti dengan Surat keterangan Asal barang (SKAB),” Kata Sugianto SH ketua Komisi D DPRD Lumajang Rabu (01/02/2017) pada Awak Media.

 

 

Advertisement

Kata Sugianto SH, saat ini sudah tidak perlu sosialisasi lagi, karena sudah delapan kali dan tidak perlu juga berdebat lagi. Sebab, perda sudah ada tinggal melaksanakan dengan acuan Perbup yang nantinya bakal diteken Bupati.

 

 

“Jika merasa berat, jelas itu dari penambang karena orientasinya profit. Namun demikian jika dilihat dari kualitas pasir, dan dilihat dari kuantitasnya, pajak maksimal Rp 60 ribu perton itu bisa dibilang layak, bandingkan dengan daerah lain, yang pajaknya murah hanya di Lumajang,” jelasnya.

Advertisement

 

 

Namun penerapannya tidak langsung dan bertahap dengan diawali pemberlakuan SKAB. Dan sambil lalu nantinya melakukan penertiban tambang karena tambang ilegal seakan menjadi teror bagi pemilik usaha tambang. Memang ada perdebatan terkait kenaikan pajak bakal dibayar jika tambang ilegal ditertibkan. Namun yang jadi problem menurut dia kewenangan tersebut bukan terletak di Satpol PP. “Makanya nantinya Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemprov menyikapi yang tidak berizin itu,” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas