Lumajang
Kampanyekan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, PNS Polres jadi Badut Zebra
Memontum Lumajang–PNS Polres Lumajang berani berpanas-panasan menjadi seorang badut Zebra, yang merupakan maskot dari Operasi Zebra Semeru 2017, Rabu (1/11/2017) siang, di Simpang empat tugu Adipura Lumajang Jawa Timur.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Hendry Ibnu Hendarto SH mengatakan pada media ini, bahwa yang rela berpanas-panasan menjadi badut Zebra, itu adalah Rojak Anggota PNS Polres Lumajang.
“Pak Rojak disini sebagai ikon dari Operasi ini, agar masyarakat mengetahui jika ada operasi Zebra Semeru digelar di Kabupaten Lumajang,” terangnya. Menurut Kasat Lantas Operasi Zebra Semeru ini berlaku sejak Rabu (1/11/2017) – Selasa (14/11/2017) mendatang.
“Ini merupakan operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi Lalu Lintas dengan tujuan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang tertib dan lancar pada setiap lokasi yang dianggap rawan lalu lintas dan untuk meningkatkan ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam ber lalu lintas demi untuk meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dimas Sugeng Widodo SH menambahkan, ada beberapa tips agar pengguna jalan tidak ditilang, seperti melengkapi administrasi pengemudi dan cek sebelum berkendara (SIM, STNK dan STUK). Periksa dan lengkapi syarat teknis dan lain ranmor (spion, lampu dan komponen lainnya).
“Gunakan helm dan sabuk keselamatan. Mematuhi rambu perintah dan larangan. Mengangkut barang dan orang sesuai ketentuan. Berkendara tidak melawan arah,” katanya Ada langkah yang perlu dilakukan saat bertemu Operasi Zebra, antara lain harus bersikap tenang, tidak panik dan jangan berbalik arah karena berbahaya bagi pengguna jalan lain. Berhenti dan siapkan administrasi (SIM, STNK dan Surat-surat lainnya).
Kenali identitas petugas (Nama, pangkat dan kesatuan) petugas. dan tanyakan apa pelanggaran yang telah di lakukan serta dendanya dan pastikan dengan melihat pada tabel pelanggaran pada blangko tilang. “Bila benar melanggar, mintalah tilang lembar biru dan Briva sehingga dapat membayar denda di BRI dan BB dapat diambil ke petugas. Bila masih ragu akan pelanggaran, sampaikan keluhan ke Perwira operasi atau saat sidang di pengadilan,” pungkasnya
Kewajiban pengemudi saat pemeriksaan kendaraan antara lain seperti menunjukkan STNK/STCK, menunjukkan SIM, menunjukkan Bukti Lulus Uji Berkala dan Tanda Bukti lain yang syah.(adi/yan)