Lumajang

Palsu dan Edarkan SKAB Palsu, Tiga Warga Lumajang Digiring ke Polres

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Satreskrim Polres Lumajang berhasil  menangkap tiga orang pelaku yang membuat dan mengedarkan surat palsu, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) palsu di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Lumajang. Pelaku membuat dan menggunakan surat palsu SKAB Surat Keterangan Asal Barang An. PT.  Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) untuk mengeluarkan Pasir dari lokasi tambang.

Ipda Catur Budi Baskoro Kasubbag Humas Polres Lumajang menjelaskan pada memontum.com, Sabtu (29/92018) siang. Ketiga pelaku yang ditangkap Eko Cahyono (40) warga Dusun/Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe yang berperan dalam perbuatan sebagai orang yang melakukan mengedarkan Kartu Kendali (SKAB Palsu), Wuwung Karyanto (41) warga Dusun Saringan Desa Jambearum Kec. Pasrujambe berperan dalam perbuatan sebagai orang yg turut serta melakukan dan Komal Rizal Malik Afdillah, Karyawan PT LJS/Kepala Tehnik Tambang. warga Dusun ll Sumberejo Rt 2 Rw 7 Senduro.

“Ketiga pelaku ini kita tangkap berdasarkan laporan dari SUJATMIKO (38), Dirut PT LJS, warga Dusun II Sumberejo Kec. Senduro Lumajang, dan benar saja, ketika Polres melakukan penyelidikan, ditemukan tiga orang yang sedang beroperasi menggunakan SKAB palsu. Pada hari Kamis (27/9/2018). Ketiganya bekerjasama untuk membuat dan mengedarkan SKAB palsu tersebut. Akibat perbuatan tiga pelaku ini, pelapor dan negara dirugikan senilai Rp 1, 3 miliar”, ungkap Catur.

SKAB yang seharusnya diambil dari Pemkab Lumajang melalui Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD) dipalsukan dengan mencetak sendiri di Jember. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa SKAB Paslu, uang tunai Rp 400 ribu dan surat jalan eskavator.”Saat ini keiganya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas