Pemerintahan
Panggil Jasa Pembiayaan, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Kebijakan Perkreditan Disinkronkan
Memontum Trenggalek – Guna mensinkronkan implementasi kebijakan Perkreditan sesuai arahan Presiden Jokowi ditengah Pandemi Covid-19, Komisi II DPRD Trenggalek panggil seluruh jasa pembiayaan di Kabupaten Trenggalek.
Dikonfirmasi usai rapat kerja, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto mengatakan bahwa pemanggilan seluruh jasa pembiayaan ini dilakukan dalam rangka mensinkronkan pelaksanaan jasa pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.
“Pemanggilan ini dalam rangka mensinkronkan pelaksanaan jasa pembiayaan yang ada di Trenggalek, sesuai arahan Presiden Jokowi. Sehingga kita meminta agar mereka bahu membahu dalam menghadapi pandemi ini. Mengingat dampak yang dirasakan sangat luar biasa terlebuh dari sisi ekonomi,” ucap Pranoto, Rabu (03/06/2020) siang.
Dikatakan Pranoto, saat masyarakat terdampak logikanya ada sebagian pelaku ekonomi ini punya tanggungan pembiayaan di bank atau mungkin di pembiayaan lain yang ikut terdampak. Sehingga dalam hal ini Komisi II DPRD Trenggalek menindaklanjuti aduan para pelaku usaha yang terlibat perbankan.
“Pelaksanaannya telah disampaikan oleh Presiden yang ditindaklanjuti oleh OJK serta Peraturan Bupati. Sehingga bagaimana pengimplementasian terhadap jasa pembiayaan tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya tidak menampik jika dari masing- masing jasa pembiayaan memaknai kebijakan tersebut berbeda-beda.
“Seperti dari BPR Jwalita, Bank BTN cabang Trenggalek disana punya skema untuk meringankan para pelaku usaha. Selain itu ada berbagai kebijakan dimaknai berbeda dari masing -masing jasa pembiayaan, seperti kategori berat sedang dan ringan,” jelas Pranoto.
Masih terang politisi PDI Perjuangan ini, untuk kategori berat yaitu penundaan pembayaran yang artinya tidak membayar pokok plus bunga. Selanjutnya, kategori sedang yakni tetap membayar bunga yang pokoknya ditunda, sedangkan kategori ringan berupa pengurangan bunga dan pokoknya. Sehingga semua waktu angsuran diperpanjang.
Mengingat yang hadir dalam rapat kerja kali ini tidak semua pimpinan cabang, maka hasil rapat ini tidak bisa diputuskan sendiri dan harus ditindaklanjuti dengan rapat internal kepada pimpinan masing-masing perusahaan.
“Karena yang hadir tadi bukan yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan maka kami meminta agar segera disampaikan kepada atasannya untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (mil/tim)