Jombang
Pansus DPRD Jombang Panggil Sejumlah Perumda
Memontum Jombang – Pansus DPRD Kabupaten Jombang, menggelar pertemuan dengan sejumlah Perumda Kabupaten Jombang, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (06/04/2022) tadi. Beberapa Perumda tersebut, diantaranya Perumda Aneka Usaha Segar, Perumda Pangklungan, Perumda PDAM serta Perumda Bank Jombang.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, menjelaskan bahwa Pansus mengundang dua perumda yaitu Perum Aneka Usaha Segar serta Pangklungan. Selain itu, Pansus juga mengundang Perumda lainnya yaitu PDAM dan Bank Jombang. Maksud undangan, adalah supaya ada satu kesepakatan bersama bahwa Perumda adalah milik Pemerintah Daerah
“Milik pemerintah daerah harus kita dukung semaksimal mungkin. Karena, untuk kepentingan masyarakat dan untuk peningkatan PAD. Hasil koordinasi hari ini kita semua tahu dan memahami, termasuk teman-teman media kita persilahkan masuk. Tidak ada rahasia apapun di dalam rapat hari ini, semua adalah kepentingan daerah,” ujarnya.
Terkait penambahan modal kepada Perumda, urainya, seperti Perumda PDAM dahulu, dimaksudkan untuk mengantisipasi. Sehingga, pemerintah daerah juga ikut turun dan meminta perizinan dari DPRD. Bagaimana Bank Jombang yang awalnya anggaran hanya sekitar Rp 500 juta, hingga sekarang sampai 50 miliar.
“Hal itu juga dari kerja sama pemerintah daerah dengan DPRD. Karena DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Namun demikian, kami juga melihat situasi dan kondisi dari pada struktur yang ada di situ terkait bagaimana kinerjanya. DPRD punya kontrol yang akan mengontrol serta mengawasi bentuk kinerja daripada perumda-perumda tersebut,” tuturnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Walaupun sepenuhnya untuk pengangkatan direktur dan seterusnya adalah wewenang penuh bupati, namun DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan. Kalau kinerjanya tidak bagus dan tidak ada hasil, DPRD siap merekomendasikan untuk dipecat atau digantikan.
“Demikian juga ketika dua Perumda ini, sama-sama milik pemerintah daerah maka harus sama-sama kita dorong. Kepentingan lain adalah kesejahteraan masyarakat, baru kemudian untuk pemerintahan daerah. Jangan sampai, ini justru menjadi milik pihak lain. Misalnya disewakan, sebab itu akan merugikan. Kami tidak akan menyetujui pemerintah daerah, ketika Perumda Pangklungan ataupun Perumda Aneka Usaha Segar akan di pihak ketigakan. Citra pemerintah daerah terhadap kepemilikannya, akan tidak ada tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Ke depan, paparnya, Perumda Aneka Usaha Segar dan Pangklungan, akan menjadi pendidikan bagi masyarakat. Akhir-akhir ini adalah pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk dari dua Perumda, ini nantinya bisa menjadikan pemulihan ekonomi masyarakat Kabupaten Jombang
“Saya katakan, bahwa proses masih panjang sampai dengan penetapan raperda menjadi perda. Ada beberapa proses penetapan yang harus dilalui seperti nota, pemandangan umum dari bupati, ada jawaban dari DPRD, ada pemandangan akhir bupati. Terkait dengan anggaran-anggaran disetujui atau tidak, ini juga ada bahasan. Ke depan masih ada Banggar dan tim anggaran, tidak semudah itu. Harus pengajuan dulu dan harus ada kajian-kajian dari konsultan keuangan yang independen, jadi tidak main-main. Bukan DPRD yang menetapkan,” paparnya (azl/sit)