Politik

Pansus IV DPRD Trenggalek Kembali Bahas Dana Cadangan Pemilu 2024

Diterbitkan

-

Pansus IV DPRD Trenggalek Kembali Bahas Dana Cadangan Pemilu 2024
PANSUS: Suasana rapat kerja Pansus IV terkait dana cadangan Pemilu di Ruang Banmus Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek mulai melakukan pembahasan nominal dana cadangan untuk persiapan Pemilu tahun 2024. Bertempat di Ruang Banmus Kantor DPRD, dalam rapat kerja ini Pansus IV DPRD Trenggalek juga memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga OPD terkait.

“Hari ini Pansus IV DPRD melakukan rapat kerja yang membahas dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Karena pembiayaannya tidak mungkin dianggarkan satu kali anggaran di tahun 2024, maka ada beberapa alternatif untuk pemenuhan dana cadangan Pemilu nantinya,” terang Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (07/04/2022) siang.

Menurutnya, dana cadangan Pemilu akan mulai dialokasikan atau ansur di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022. Lalu, di APBD tahun 2023 hingga 2024. Ini dikarenakan, proses pemenuhan anggaran pemilu memerlukan Peraturan Daerah (Perda). “Untuk itu, kita perlu membuat Perda yang mengaturnya. Makanya hari ini kita mulai membahasnya,” tambahnya.

Dari hasil rapat kerja ini, tambah Sukarudin, kepada KPU untuk memastikan jumlah dana shearing Pemilu dari Pemerintah Provinsi. “Adapun KPU kita undang hari ini, adalah untuk memastikan dana shearing dari provinsi. Ternyata, dana shearing dari provinsi hanya sekitar Rp 10 miliar dan itupun sudah mendapat SK dari Gubernur,” kata Sukarudin.

Advertisement

Baca juga :

Dengan begitu, paparnya, anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, sampai detik ini yang sudah pasti kurang lebih Rp 10 miliar. Sedangkan untuk dana cadangan Pemerintah Daerah, masih belum selesai dan harus menunggu rapat-rapat selanjutnya.

Politisi PKB ini menegaskan, pada prinsipnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur tahun 2024, wajib berjalan lancar tanpa ada kendala. “Maka keinginan kita anggaran Pemilu nanti akan kita anggarkan 3 kali anggaran. Anggaran tahun 2022 di PAK, lalu dicadangkan dalam APBD tahun 2023. Selanjutnya untuk kekurangannya, akan kita cukupkan di tahun 2024. Kalau dari draf yang diusulkan, dana cadangan Rp 30 miliar dan masing-masing per tahun dialokasikan Rp 15 miliar,” tambahnya.

Disinggung terkait keputusan dana cadangan Pemilu nanti, Sukarudin menyampaikan, jika hal itu bukan ranah legislatif melainkan wewenang eksekutif. Keputusan pembahasan dana cadangan wajib ada Perda yang mengaturnya. Dan yang akan menganggarkan, nanti tentu Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Ini masih perlu didiskusikan. Kalau sesuai draft, jumlahnya Rp 30 miliar. Tapi tadi masih ada perdebatan, sehingga masih perlu rapat rapat berikutnya. Kita juga masih akan melihat, dana cadangan dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 kemarin sebagai pertimbangan,” urai Sukarudin. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas