Politik
Pansus I DPRD Trenggalek Kembali Bahas Ranperda Inisiatif Soal Desa Wisata
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tentang Desa Wisata bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebelumnya, Ranperda tersebut telah selesai dibahas. Akan tetapi, pasca diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi, ada beberapa catatan yang harus dibenahi.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarudin mengatakan pembahasan Ranperda Desa Wisata ini telah selesai dibahas.
“Setelah dievaluasi Gubernur, pansus I bersama tim eksekutif telah dipanggil karena ada beberapa perubahan dalam draf Ranperda. Adapun catatan itu terkait kekuatan keuangan daerah,” ungkap Sukarudin saat dikonfirmasi usai rapat, Kamis (01/07/2021) sore.
Catatan tersebut, lanjut Sukarudin, terkait tanggungjawab fisik dan non fisik terhadap desa wisata. Dengan acuan, satu kecamatan harus ada satu desa wisata. “Namun demikian setelah pansus mengadakan rapat bersama eksekutif, ternyata catatan tersebut tidak dipakai,” imbuhnya.
Saran dari evaluasi Gubernur terhadap isi Ranperda yakni tidak ditaruh atau menghilangkan kata “dapat”. Sehingga hal itu kembali dibahas untuk dipertimbangkan karena menyangkut kekuatan keuangan daerah.
“Jika kata dapat ini dihilangkan, maka setiap Bupati memberi SK kepada desa wisata, APBD akan memiliki tanggungjawab terhadap pembiayaan fisik dan non fisiknya,” jelas Sukarudin.
Dengan alasan itu, Politisi Partai PKB ini menjelaskan jika hal itu dilakukan dengan melihat kekuatan keuangan daerah. “Mengingat dalam tanggungjawab, diwajibkan turut andil dalam pemberian anggaran fisik dan nonfisik,” tegasnya.
Merasa hal tersebut sangat berat dilaksanakan, tentu dengan melihat kekuatan keuangan. Alhasil kata “dapat” yang disarankan hilang itu tetap dicantumkan. Alasannya agar luwes dalam pelaksanaannya, sehingga dapat menyesuaikan APBD jika berkecukupan.
“Jadi kita tetap mengacu draf lama, juga telah disepakati ada beberapa desa wisata bukan hanya satu kecamatan satu desa wisata,” pungkas Sukarudin. (mil/syn)