Politik
Pansus II DPRD Trenggalek Mulai Bahas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan TAPD
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD), menggelar rapat kerja yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, mengatakan agenda rapat yang digelar adalah membahas Rancangan Perda perubahan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah. Ditambahkan, perubahan ini dilakukan mengingat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan berubah. Dari Perda nomor 12 tahun 2011 ke nomor 15 tahun 2015.
“Ini juga didukung atas perubahan Permendagri nomor 80 menjadi 120,” ungkapnya, Senin (18/10/2021) sore.
Baca juga:
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Sehingga, lanjut Alwi, Perda tentang pembentukan peraturan produk hukum daerah yang sebelumnya didasarkan pada perundang-undangan yang lama, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru, maka perlu dimutakhirkan. Dalam perubahan yang baru ini, tidak ada perubahan yang menonjol. Hanya ada beberapa pasal yang ditambahkan saja, dan perubahan kata-katanya.
“Intinya, ada banyak ayat didalam pasal-pasal yang dilakukan perubahan,” kata Alwi.
Ditanya tahapan pembahasannya, Politisi Partai PKS ini menjabarkan pasca disepakati oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah, akan dikonsultasikan ke biro produksi hukum.
Seperti yang diketahui, maksud pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah agar terwujud Produk Hukum Daerah yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengaturan pembentukan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pembentukan Produk Hukum Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis,” paparnya. (mil/sit)