Bondowoso
Panwaslu Bondowoso Tak Bisa Tindaklanjuti Laporan Ketua Ranting dan PAC PDIP
Memontum Bondowoso — Zaenul Hasan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bondowoso, mengatakan, laporan dari Ketua Ranting dan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI-P Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso atas dugaan adanya instruksi pembagian bantuan sosial beras sejahtera yang diatas namakan salah satu Pasangan Calon dinilai tidak bisa ditindaklanjutan lantaran sudah kadaluarsa.
“Laporannya sudah kita terima, tetapi tidak kita tindaklanjuti karena setelah kami periksa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu karena sudah kadaluarsa,” kata Zainul saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (5/3/2018).
Alumni PP Nurul Jadid Paiton ini menjelaskan, laporan dari Ketua Ranting dan PAC PDI-P dinilai kadaluarsa karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan, yaitu lebih satu minggu dari peristiwa dugaan adanya tindak pidana Pemilu dari Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin.
Dalam laporannya, kata Zainul Hasan ,Kades tersebut mengintruksikan kepada seluruh kepala dusunnya, bahwa Bantuan Sosial Beras Sejahtera berasal dari salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.
“Mereka melaporkan pada Jumat (2/3/2018) kemarin, sedangkan kejadiannya sudah sebulan yang lalu. Sedangkan batasan laporan kepada Panwas menurut Perbawaslu no.14 tahun 2017 harusnya seminggu setelah peristiwa tersebut. Jadi ini tidak masuk ranah kami, tetapi masuk di pidana umum,” terangnya.
Diinformasikan sebelumnya, Kepala Desa Sukorejo, Sumarni dilaporkan oleh Ketua Ranting dan PAC PDI-P Kecamatan Sumber Wringin ke Panwascam setempat, karena diduga telah menginstruksikan kepada semua Kepala Dusun, bahwa program Bantuan Sosial Beras Sejahtera kepada Keluarga Penerima Manfaat tersebut berasal dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.
Padahal bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. (dul/yan)