Lamongan

Panwaslu Lamongan Ancam Pidanakan Caleg

Diterbitkan

-

Panwaslu Lamongan Ancam Pidanakan Caleg

Memontum Lamongan – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Lamongan, Toni Wijaya menghimbau pada setiap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di luar jadwal yang telah ditentukan. Sebab, memasang gambarnya atau alat peraga pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang lain untuk memilih dirinya sebelum memasuki masa kampanye atau diluar jadwal yang telah ditentukan akan terancam pidana karena melanggar ketentuan tentang Pemilu.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Panwaslukab Lamongan, Toni Wijaya, Kamis (9/8/2018)

Dikatakan Toni, berdasarkan Undang-undang Pemilu tersebut, massa kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kampanye dilaksanakan pada tanggal 23 September hingga 13 April 2019 mendatang, sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomer 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019,” terang Toni.

Advertisement

Kampanye yang dilarang tersebut, tambah Toni diantaranya adalah kampanye yang dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media masa. “Sebelum masa kampanye, kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye, dilarang,” tegas Toni.

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas