Lamongan

Panwaslu Lamongan Ancam Pidanakan Caleg

Diterbitkan

-

Panwaslu Lamongan Ancam Pidanakan Caleg

Sebelum masa kampanye, lanjut Toni, yang dapat dilakukan oleh Partai Politik adalah sosialisasi dan pendidikan politik, dengan metode pemasangan bendera Parpol. Selain itu, Parpol juga bisa melakukan pertemuan internal dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Semuanya ini juga harus mendasarkan pada kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, KPU Lamongan terkait pileg saat ini sedang melakukan tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) selanjutnya akan diumumkan.

“InsyaAllah Jum’at (10/8/2018) kita mengundang parpol untuk persetujuan penetapan DCS tersebut yang kemudian diumumkan untuk mendapat tanggapan publik,” ucap Devisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas