SEKITAR KITA

Cegah Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi, Diskominfo Jatim Penandatangan Pakta Integritas

Diterbitkan

-

KOMITMEN: Diskominfo Jatim seusai penandatangan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah. (pemprov for memontum)

Memontum Surabaya – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin bersama seluruh staf melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (09/05/2025) tadi.

Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Merupakan tindak lanjut dari Program KPK RI dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 2693 tahun 2025, serta juga hasil pertemuan rapat di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang memerintahkan seluruh OPD melakukan pendatanganan pakta integritas tersebut di tempat kerjanya,” kata Suharlina, saat memaparkan laporan.

Adapun poin Pakta Integritas IPKD-MCSP, pertama yaitu berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Advertisement

Kemudian poin ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas akan segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Keempat, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

“Kelima, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Keenam, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,” tegasnya.

Ketujuh, menggunakan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kedinasan serta tidak menyalagunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kedelapan Melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sesuai ketentuan berlaku. (kom/sby/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas