Hukum & Kriminal
Kejari Jombang Musnahkan 115 Barang Bukti Inkrah Perkara Tindak Pidana Umum

Memontum Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan psikotropika, seperti Pil LL, Pil Y hingga uang palsu, Senin (24/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Nul Albar, diikuti Forkopimda dan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Kajari Jombang melalui Kasi Barang Bukti, Kusmi, mengatakan bahwa Kejari Jombang telah menangani sedikitnya 115 perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkrah mulai November 2024 hingga Februari 2025. Dari penanganan itu, ada barang bukti hasil tindak pidana yang harus dimusnahkan.
“Pemusnahan yang kami lakukan adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Yaitu, salah satunya adalah melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Baca juga :
Selain itu, ujarnya, pemusnahan BB yang berkekuatan hukum tetap adalah sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti. Sehingga, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, maka menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” ucapnya.
Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan, yakni narkotika berjumlah 850,88 gr dari 78 perkara, Pil Double L berjumlah 65.074 nutir dari 32 perkara, seperangkat alat hisap sabu berjumlah 16 paket, Pil Yarindu berjumlah 2.487 butir dari 3 perkara, pipet kaca 13,44 gr, uang palsu pecahan 100 sebanyak 129.200 lembar dari 1 perkara, serta uang palsu pecahan 50 sebanyak 115.650 lembar dari 1 perkara. (azl/sit)
















