Kota Malang

Paparkan RDTR, Pj Wali Kota Wahyu Ungkap Perencanaan Berkualitas Menuju Kota Malang Berkelas

Diterbitkan

-

RDTR: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat memaparkan RDTR Kota Malang di Jakarta. (ist)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan dan disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung maupun virtual di Jakarta, Kamis (11/07/2024) tadi.

Paparan ini dilakukan, agar nantinya dapat mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan yang berskala nasional. Mulai dari pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan didukung dengan peningkatan infrastruktur serta fasilitas perkotaan yang integratif dan berkualitas.

“Faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Karena itu, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas,” kata Pj Wali Kota Wahyu.

Dirinya berharap, agar setelah pemaparan RDTR itu, nantinya proses persetujuan substansi segera terlaksana. Sehingga, Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.

Advertisement

Baca juga :

“RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, mengatakan bahwa Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” kata Dwi.

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang. Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas