Kediri
Paripurna DPRD Kota Kediri, Sekdakot Bagus Bacakan Penyampaian Penjelasan Wali Kota
Memontum Kota Kediri – DPRD Kota Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Kediri Tahun 2024-2045, Selasa (04/06/2024) tadi. Dalam paripurna yang pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus dan dihadiri anggota dewan serta kepala organisasi perangkat daerah Kota Kediri, Pemkot Kediri melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kediri, Bagus Alit, membacakan penyampaian penjelasan Wali Kota Kediri di rapat paripurna.
Sekdakot Bagus Alit dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan pada Pemda agar menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun ke depan. “RPJPD adalah penguatan visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka dari itu, Pemkot Kediri menyusun dokumen RPJPD tahun 2024 – 2045 yang memuat visi misi agenda pembangunan, taraf pembangunan dan indikator utama pembangunan di Kota Kediri untuk tahun 2024 – 2045,” kata Sekdakot membacakan penyampaian penjelasan Wali Kota.
Sebelum menyusun RPJPD, tambah Bagus, bahwa Pemkot Kediri terlebih dahulu telah menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam RPJPD. “KLHS dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan dan tantangan yang masih dihadapi serta perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program perencanaan yang bersinergi dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sekdakot Bagus juga menjelaskan, bahwa dokumen KLHS telah diintegrasi ke dalam dokumen RPJPD. Adapun dokumen tersebut, meliputi kebijakan umum kebijakan berkelanjutan, kondisi umum daerah atau daya dukung atau daya tampung isu strategis pembangunan berkelanjutan dan rekomendasi pembangunan berkelanjutan.
“Integrasi ini untuk memastikan bahwa penyusunan RPJPD telah memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga :
Sekdakot Bagus juga mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa isu strategis dalam penyusunan RPJPD. Meliputi, kemiskinan dan pengangguran, kualitas SDM, perlindungan perempuan dan anak, stabilitas pertumbuhan ekonomi, divasifikasi ekonomi dan UMKM, pemantapan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketangguhan bencana dan pengurangan resiko perubahan iklim, perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta terakhir kota yang inklusif.
Dirinya juga mengatakan, bahwa penyusunan RPJPD juga dipersiapkan untuk menghadapi dinamika regional maupun global. “Dinamika tersebut antara lain telah beroperasinya bandara di Kediri, pembangunan jalan tol, perubahan demografi daya tarik Kota Kediri menuju urbanisasi, adanya refolusi teknologi, dampak perubahan iklim dan isu-isu perkembangan wilayah perkotaan lainnya,” jelasnya.
Sebagai salah satu kota menengah di Provinsi Jawa Timur yang menjadi magnet dan pusat kegiatan bagi masyarakat Kediri Raya, memperhatikan visi nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mempertimbangkan potensi, karakteristik, tantangan dan permasalahan yang ada serta dengan penilaian isu-isu strategis dan memperhatikan aspirasi dari pemangku kepentingan, maka Pemkot Kediri menentukan visi RPJPD Kota Kediri tahun 2024 – 2045 adalah Kediri Kota Harmoni yang unggul, maju dan bekelanjutan. “Visi ini menggambarkan kondisi Kota Kediri yang ideal di masa depan,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Bagus, bahwa visi misi tersebut memiliki arti, yaitu Harmoni berarti kota yang memiliki masyarakat saling menghargai dan menghormati, toleran serta hidup rukun dan damai. Unggul yang menandakan kota yang memiliki kondisi keunggulan kompetitif dibandingkan daerah lain dalam hal pengembangan SDM, serta sektor strategis dan andalan di Kota Kediri. Maju, berarti Kota Kediri berkolerasi pada kota yang berkembang secara pesat dan berkesinambungan baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya dengan dukungan infrastruktur yang modern dan bertahan dalam berbagai tantangan. Sedangkan terakhir berkelanjutan menunjukkan maksud sebagai kota yang pembangunannya memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan kualitas lingkungan hidup, berkelanjutan sumber daya alam dan tata kelola pembangunan yang baik untuk mewujudkan perekonomian dengan tetap menjaga kebelanjutan lingkungan.
Terakhir, Sekdakot Bagus mengatakan bahwa RPJPD 2024 – 2045 nantinya akan menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD yang menjabarkan visi misi kebijakan Wali Kota Kediri, penyusunan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) untuk 20 tahun ke depan. “Kami mengharapkan dukungan semua pihak, baik pemerintah, DPRD dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang berkelanjutan,” ujarnya di akhir penyampaian. (kom/pan/sit)