Kota Malang

Paripurna DPRD Kota Malang Soroti Anggaran Bansos yang Tidak Terserap dengan Optimal

Diterbitkan

-

PU: Paripurna penyampaian jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menyoroti bahwa Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Kota Malang, tidak dapat menyerap anggaran Bantuan Sosial (Bansos) dengan optimal. Sebab, terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatian dari DPRD Kota Malang. Itu nantinya, akan dimintai jawaban kepada Dinsos P3AP2KB terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawbaan (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Nanti akan ada lagi pendapatan akhir fraksi dan itu akan menjadi sorotan kita terkait LKPJ 2023,” kata Made.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Bansos tersebut terserap sebesar 56,82 persen dari target belanja daerah sebesar Rp 21 miliar menjadi sebesar Rp 12 miliar. Menurutnya, ada tiga faktor penyebab tidak terealisasinya Bansos secara optimal.

Advertisement

Baca juga :

“Pertama itu, karena anggaran Bansos yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada buruh pabrik rokok di wilayah Kota Malang, tidak terserap secara penuh. Itu karena, tidak memenuhi syarat bagi penerima yang tidak berdomisili di Kota Malang. Kemudian, realisasi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2023 dari target 185 penerima, terealisasi 94,05 persen atau 174 penerima bantuan dan Bansos untuk pemberian BPNTD kepada KPM Mandiri dan KPM disabilitas dan Lansia hanya terserap sebesar 4 miliar atau 33,19 persen,” jelas Pj Wali Kota Wahyu, dalam rapat paripurna penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi.

Kemudian, dikatakannya bahwa ada regulasi-regulasi yang baru dilakukan dan berjalan di tahun 2024 ini. Sebab, untuk mengesahkan regulasi tersebut menurutnya juga banyak tahapan yang dilakukan. Termasuk dengan dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.

“Tentu dengan penerapan itu, ada beberapa hal yang harus kita lakukan. Terkait dengan target pendapatan, juga kita koreksi dan kita sesuaikan dengan ketentuan. Termasuk hambatan-hambatan di lapangan ada banyak hal yang membuat satu target yang dilakukan itu tidak tercapai,” ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Kadinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa Bansos tidak terserap dengan optimal, itu karena Peraturan Wali Kota (Perwal) belum turun. Sehingga, belum bisa mengeksekusi secara maksimal.

“Perwalnya yang mengatur Bansos itukan belum turun dan belum tahu kapan turunnya. Itu dari bagian hukum. Baru kalau Perwal turun, kita bisa maksimal,” kata Dony. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas