Kediri

Pastikan Penyaluran Bantuan Modal Usaha DBHCHT Tepat Sasaran, Pemkot Kediri Libatkan Kelurahan

Diterbitkan

-

BANTUAN: Suasana Rakor penyaluran bantuan. (pemkot for memontum)

Memontum Kota Kediri – Pemkot Kediri melalui Disperdagin mengundang seluruh kelurahan dan kecamatan se-Kota Kediri dalam rapat koordinasi penyaluran bantuan modal usaha Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, Senin (13/05/2024) tadi. Dalam hal ini, seluruh kelurahan dilibatkan untuk turut aktif berpartisipasi dan membantu proses verifikasi serta validasi akhir para calon penerima. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu, Kusuma Wardani.

“Dengan melibatkan kelurahan, RT/RW dan warga setempat, diharapkan bisa mengurangi kecurangan yang terjadi di masyarakat terkait domisili dan usahanya. Sehingga, bantuan modal usaha bisa tepat sasaran dan tepat manfaatnya,” kata Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan pula data hasil survei calon penerima bantuan modal usaha yang dilakukan oleh surveyor kepada masing-masing kelurahan. Antara lain berisi daftar calon penerima, RAB serta form surat pernyataan untuk selanjutnya diteruskan ke warganya.

Jika nantinya ditemukan ketidak sesuaian data calon penerima bantuan modal usaha, ujarnya, masyarakat bisa ikut memberikan aduan dan sanggahan dengan datang ke kantor Disperdagin pada hari dan jam kerja. “Hasil survei yang dilakukan surveyor kita berikan ke kelurahan untuk dishare ke masyarakat sehingga mereka bisa ikut mengkroscek apakah benar yang bersangkutan memiliki usaha. Adapun aduan dan sanggahan tersebut bisa disampaikan lewat nomor yang sudah kita share, jadi per kecamatan sudah ada kontak person atau bisa juga datang ke kantor Disperdagin pada hari dan jam kerja,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Dari data 6.381 calon penerima bantuan modal usaha yang telah dilakukan survei oleh surveyor, sebanyak 1.119 orang dinyatakan gugur. Lalu, 35 orang dinyatakan perbaikan dan sisanya memenuhi syarat. Mereka yang dinyatakan gugur disebabkan karena tidak ada usaha, domisili dan lokasi usaha di luar kota serta jenis usaha di luar perdagangan dan perindustrian.

“Dari perbaikan kita tunggu sampai tanggal 31 Mei, kalau mereka melengkapi berkas yang kurang otomatis akan masuk menjadi penerima. Kemudian jika gugur karena ada sanggahan atau aduan, nanti kita tindaklanjuti dengan melakukan survey 2 minggu setelah penutupan masa sanggahan dan di awal Juni kita survei ulang,” ujar Wahyu.

Untuk diketahui, tahun 2024 ini Pemerintah Kota Kediri menargetkan sebanyak 5.760 orang menerima bantuan modal usaha dengan besaran Rp 2.500.000 per orang. Sama seperti tahun sebelumnya, penyaluran bantuan modal untuk tahun ini akan difokuskan di satu titik lokasi. Selanjutnya para penerima bantuan modal usaha datang dengan membawa KTP serta persyaratan lainnya seperti surat pernyataan, RAB, surat keterangan domisili dan surat keterangan usaha. “Sesuai arahan dari aparat pendamping hukum kita jika tahun lalu persyaratan hanya NIB, untuk tahun ini harus disertai dengan surat keterangan domisili dan keterangan usaha. Sehingga dengan hal tersebut kita bisa melihat berapa lama usahanya dan mengurangi adanya kecurangan,” terang Wahyu.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut, Disperdagin memberikan waktu selama dua bulan bagi para calon penerima bantuan modal usaha untuk mengurus surat domisili dan keterangan usaha. (kom/pan/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas