Sidoarjo
Pasutri Ngaku BIN, Kerjai Hajah, Gondol Rp 250 juta
Memontum Sidoarjo — Edy Sutanto (49) dan istrinya, Ita Mustafa (24) warga Desa Suwaluh Selatan Rt 12 Rw 3 Kecamatan Balongbendo, dijebloskan ke ruang sel tahanan Polsek Prambon. Lantaran mereka berdua mengaku anggota BIN (Badan Inteljen Negara) dan menipu korbannya Hj Muawanah (47) asal Desa Pasinan Lemah Putih RT 02 RW 03, Wringinanom, Gresik sebesar Rp 250 juta. Pelaku berdalih bahwa dapat memasukan anak korban untuk menjadi Brigadir Polri. Kinipun, pasangan suami istrinya harus mempertanggung jawabkannya.
Kapolsek Prambon, AKP Isharyata menjelaskan, “Kedua tersangka ini, ditangkap anggotanya, saat melaksanakan Operasi Zebra. Saat itu tersangka melintas membawa mobil Honda City warna hitam. Saat di depan pos polisi di kawasan Pakerin, Prambon. Dia terjaring Operasi Zebra, nopol kendaraan yang dikemudikannya diduga palsu. Dari situlah, akhirnya tersangka diamankan di Polsek Prambon,” ucapnya. Barang bukti berupa, KTA BIN dan buku tabungan BCA (Memo X/Agus HP)
Diungkapkan,Isharyata, “Tersangka ini,hampir menabrak anggotanya.Dan marah-marah, menggertak anggotanya dengan mengaku anggota BIN.Tetapi kami tidak mempercayai, begitu saja pengakuan Dia.Setelah diperiksa, dan dimintai keterangan.Tidak dapat, menunjukan surat-surat kendaraan atau STNK.”
Terkait kronologi, “Aksi penipuan tersangka Edy Sutanto bersama istrinya Ita Mustafa dengan modus mengaku sebagai anggota BIN (Badan Inteljen Negara). Pada Minggu 10 April 2016 lalu, melalui istrinya. Bahwa suaminya, Edy Sutanto mengaku bisa memasukkan anak korban untuk menjadi Brigadir Polri dipungut biaya sebesar Rp 250 juta.Tanpa disadari oleh Hj.Muawanah (korban) ini,kemudian tertarik dan tahap pertama membayarnya sebesar Rp.50 juta ” ungkapnya,Isharyata
“Setelah itu,tersangka kembali meminta sisa uang yang belum dibayarkan. Tersangka mendatangi lokasi Perumahan Griya Prambon Asri, Desa Wonoplintahan, Prambon.Dan sisanya dilunasi korban sebesar Rp.200 juta,oleh korban.Pada intinya, anak korban umurnya lebih 22 tahun,oleh tersangka menjanjikan bahwa anak korban bisa mendaftar tetapi menggunakan uang pelicin,” pungkasnya.
Selanjutnya,” korban menagih janjinya,kepada tersangka.Dikarenakan terlalu lama,anaknya tidak dipanggil-panggil untuk menjadi Brigadir Polisi.Korban terus mendesak,untuk mengembalikan uang.Namun,tersangka mengembalikan uang korban sebesar Rp.30 juta.Menurut keterangan,tersangka kepada kami,uang hasil penipuan itu habis untuk mencukupi kebutuhan hidup,” tandas Isharyata (gus/yan)