Probolinggo

Pasutri Nyabu di Rumah Digerebek Polisi

Diterbitkan

-

Kapolres dan jajarannya saat rilis tersangka narkoba. (pix)

Memontum Probolinggo–Pasangan suami istri (Pasutri) penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kota Probolinggo  di rumahnya, Perumahan Ketapang Kota Probolinggo Minggu (29/10/2017) malam. Dan hari ini, Polres Probolinggo Kota menggelar Press Release di Mapolresta terkait penangkapan yang langsung dipimpin Kapolres Probolinggo Kota didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan jajarannya, Selasa (31/10/2017).

 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alvian Nurrizal menjelaskan, tanggal (29/10/2017) kemarin, ditangkap suami istri, PG dan B, keduanya warga Kelurahan Ketapang Kota Probolinggo. Barang bukti digelar di Polres Probolinggo Kota. (pix)

 

Advertisement

 

“Pengakuan TG dan V saat dilakukan penyidikan sudah menggunakan narkoba jenis sabu 2 tahun terakhir ini. Mereka diamankan di rumahnya saat keduanya menggunakan narkoba jenis sabu,” tutur Alvian.

 

Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ditemukan sabu di dalam satu plastik klip kecil seberat 0,27 gram, 1 pipet, 1 korek api, 1 sedotan, 1 kompor korek.

Advertisement

 

“Ditemukan juga, 1 buah plastik klip bening ukuran pahe di dalam plastik terdapat 0, 27 gram,” paparnya.

 

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di satuan narkoba Polresta Probolinggo Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat  pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tutup Alvian. (pix/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas