Kabupaten Malang

PAW 2 Anggota DPRD Kabupaten Malang, Sasongko Pastikan Surat Gubernur Sudah Diterima

Diterbitkan

-

PAW 2 Anggota DPRD Kabupaten Malang, Sasongko Pastikan Surat Gubernur Sudah Diterima

Memontum Malang – Soal kelanjutan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang menjelaskan bahwa surat pemberhentian dari Gubernur Jawa Timur telah turun.

“Dengan turunnya surat pemberhentian tersebut dari Gubernur, maka saudara Amin dan Andi telah non aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang tertanggal surat pengunduran diri yang mereka ajukan. Yakni tanggal 27 Juli untuk Saudara Sodiqul Amin dan 31 Juli untuk Ahmad Andi,” terang Sasongko.

Dijelaskan, sebenarnya proses PAW sendiri sudah berjalan, itu ditandai dengan turunnya surat pemberhentian dari Gubernur kepada dua mantan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut.

“Kalau bicara proses PAW itu sudah berjalan, karena PAW sendiri pengertiannya ada dua yaitu Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu. Dan untuk Pemberhentian Antar Waktu kan sudah ada surat dari Gubernur,” ulasnya.

Advertisement

Lanjut Sasongko, DPRD Kabupaten Malang sendiri sudah mengajukan Pengganti Antar Waktu ke KPU. ” DPRD sudah mengajukan Pengganti Antar Waktu ke KPU, karena KPU yang tau urutannya. Dan setelah dari KPU, setelah itu akan kami lanjutkan ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur,” lanjut Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Disinggung mengenai gugatan yang diajukan dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Malang dan DPP Partai Golkar tersebut, Sasongko kembali menjelaskan bahwa dirinya selaku pihak yang turut tergugat akan berusah mengikuti proses yang ada.

“Saya akan datang sesuai panggilan PN untuk menghadiri agenda sidang yang kedua pada 11 Oktober mendatang. Karena pada agenda persidangan yang pertama saya berhalangan hadir,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang menggugat DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang dan DPP Partai Golkar. Pasalnya, dalam surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut ditulis alasan pemberhentian, bukan mengundurkan diri.(sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas