Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Empat Raperda

Diterbitkan

-

DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, Selasa (14/03/2023) tadi. Adapun empat Raperda yang dibahas, yakni Perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran, Peraturan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman serta Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

Mengawali paripurna, Wakil Ketua I, M Holik, menyampaikan mengenai beberapa poin agenda paripurna. Sementara pelaksanaan paripurna sendiri, selain diikuti Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan Wakil Ketua III, Sodikil Amin, juga turut hadir Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto bersama Kepala OPD dan Camat.

Memasuki paripurna, Wakil Bupati Malang menyampaikan mengenai penjelasan terhadap empat Rancangan Perda. Yakni, Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dimana, penyelenggaraan perparkiran merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemkab Malang, yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan dan ketertiban lingkungan.

Ditambahkan Wabup Malang, perparkiran tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, akan tetapi juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas. Dengan demikian, perparkiran memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sehingga, perlu adanya peningkatan pelayanan perparkiran yang didukung oleh regulasi sebagai dasar pelaksanaan yang selaras dan sesuai dengan perkembangan saat ini.

Advertisement

Baca Juga :

“Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, dilakukan perubahan terhadap 14 Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dimana, selain dalam rangka untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan di tingkat pusat, perubahan terhadap beberapa Pasal Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tersebut, juga tetap mengedepankan asas otonomi daerah sekaligus memperhatikan perkembangan faktual yang ada di Kabupaten Malang,” kata Wabup Malang.

Masih menurut Wabup Didik, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yaitu bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Dimana, aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto serta pengembangan usaha mikro, kecil dan koperasi.

Oleh karena itu, tambah Didik, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan 

Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan

Advertisement

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian untuk Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan 

Kawasan Permukiman, Wabup Didik menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Lenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar, yang meliputi standar ketentuan umum dan standar teknis.

“Adapun standar ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi diantaranya kebutuhan daya tampung perumahan, kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya

Advertisement

setempat. Lalu, mitigasi tingkat resiko bencana dan keselamatan dan terhubung dengan jaringan perkotaan existing,” ungkap pria yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Malang ini.

Masih menurut Didik, penjelasan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, seperti diketahui bahwa Peraturan PP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Dimana, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 PP Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sebagai implikasi PP Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung

juga mengalami beberapa perubahan. Diantaranya, adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan

Advertisement

Gedung (PBG),” ujarnya. (sit/adv)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas