Sidoarjo

PDAM Ngotot Bangun DC di Lahan Fasum Pondok Jati, Warga Tetap Menolak

Diterbitkan

-

PDAM Ngotot Bangun DC di Lahan Fasum Pondok Jati, Warga Tetap Menolak

“Yang penting warga mengusulkan unek-uneknya. Jangan sampai ada pokoknya menolak. Pro dan kontra itu biasa karena melibatkan banyak warga. Yang jelas lokasi pembangunan DC itu sudah bukan Fasum Perumahan Pondok Jati lantaran sejak 2017 sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Untuk desain bangunan 15 meter kan bisa diredesain asalnya warga sepakat atas pembangunannya,” katanya.

Sedangkan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto menegaskan jika warga tetap ngotot keberatan atas pembangunan DC itu maka bisa mengajukan berbagai bentuk keberatan melalui jalur hukum. Apalagi pembangunan DC itu untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi.

“Langkah yang dilakukan Pemkab Sidoarjo ini sudah sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Fasum. Tapi karena ada yang pro dan kontra maka harus sama-sama dihormati. Kalau tak ada jalan maka bisa ditempuh jalan lainnya. Karena

Fasum sudah diserahkan ke Pemkab oleh pengembangnya maka menjadi aset Pemkab Sidoarjo bukan aset perumahan lagi,” tandasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 29 perwakilan warga Pondok Jati mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Senin (14/01/2019). Perwakilan warga RT 35, RT 36, dan RT37, RW 09, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo ini menolak rencana pembangunan Tower PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 189 miliar di sekitar lingkungan Fasum mereka.

Penolakan warga ini disampaikan dalam hearing yang digelar antara perwakilan warga, Komisi A DPRD Sidoarjo, PDAM Delta Tirta serta Dinas Permukiman dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo. (Wan/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas