SEKITAR KITA
Pedagang di Situbondo Antusias Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai
Memontum Situbondo – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Situbondo Kembali, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, Senin (18/10/2021). Yang mana, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Balai Desa Olean, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, mendapatkan respon positif dari sejumlah peserta yakni pedagang.
Dalam sosialiasi bertema ‘Gempur rokok Ilegal’, itu Kantor Bea dan Cukai Jember bekerjasama dengan Disperdagin, memberikan edukasi ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kegiatan ini dilakukan, sebagai langkah kebijakan penganggaran dalam APBD atas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Salah satu pedagang yang mengikuti sosialisasi, Zainal Arbidin, mengatakan bahwa pihaknya sangat antusias untuk mengikuti sosialisasi gempur rokok ilegal bea dan cukai tersebut. Baginya, ini merupakan ilmu baru untuk mengetahui rokok ilegal yang di larang di Indonesia untuk diperdagangkan secara bebas.
“Antusias sekali. Termasuk saya pribadi jadi tahu, hukum menjual rokok ilegal yang di larang dan akibatnya seperti apa. Jadi, kian menambah ilmu pengetahuan saya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pasar Disperdagin Situbondo, Agustiyono, mengatakan antusias pedagang yang sangat besar terhadap sosialisasi ini, diharapkan dapat membuka pemahaman kepada para pedagang. Dengan begitu, agar masyarakat atau penjual, sudah tidak menjual rokok ilegal. Karena nantinya, sudah barang tentu akan merugikan pedagang dan negara.
“Antusiasme para pedagang sangat besar, sejauh ini. Harapan kita dengan sosialisasi ini, pedagang kian paham betul tentang ruginya menjual rokok ilegal tanpa cukai atau pita. Artinya, bukan negara saja yang dirugikan. Namun, pedagang pun bisa rugi,” terangnya. (her/sit)