Lumajang

Pelaksanaan APBD Lumajang 2018 Sesuai Perundang-Undangan

Diterbitkan

-

Pelaksanaan APBD Lumajang 2018 Sesuai Perundang-Undangan

Memontum Lumajang – Ketua DPRD Kab. Lumajang, Agus Wicaksono, S. Sos., pimpin langsung agenda, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 pada Rapat Paripurna IV DPRD Kab. Lumajang, di ruang rapat Paripurna, kantor DPRD Lumajang, Rabu (03/07/19). Dalam Rapat Paripurna IV itu juga membahas Penyampaian Pendapat Akhir fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018, dan Persetujuan Dewan terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.

Ketua DPRD, mengatakan, bahwa, laporan atas hasil rapat komisi – komisi DPRD pada 24-27 Juni 2019 terhadap tindak lanjut hasil pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan APBD 2018, pada dasarnya tidak ada masalah, dan telah selesai.

Dengan demikian, usai dilaksanakan penyampaian pendapat akhir dari masing masing fraksi. Ia menyatakan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) APBD 2018 dinyatakan tidak ada permasalahan, dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, terkait rekomendasi BPK RI, Ia berharap agar segera ditindak lanjuti sebelum penyelenggaraan APBD tahun anggaran 2019. “Oleh karena itu, fungsi pengawasan tentunya wajib. saya mengharapkan saudara Bupati maupun Wakil Bupati untuk menindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang, Sugianto, S.H., mengungkapkan, bahwa tidak ada permasalahan mengenai realisasi anggaran dan perangkaannya. Namun, terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2018 di masing – masing OPD masih ditemui kendala maupun kejanggalan yang perlu mendapat perhatian dan ditindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI oleh Bupati maupun Wabup.

Advertisement

Sugianto mengatakan, sesuai hasil rapat yang dilaksanakan Komisi A (Pemerintah) DPRD dengan eksekutif, Ka OPD serta bagian terkait. maka dapat disimpulkan, salah satunya adalah rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) BPK agar segera ditindak lanjuti untuk diselesaikan pimpinan OPD. Badan anggaran DPRD berharap kepada Bupati maupun Wakil Bupati untuk segera melakukan langkah – langkah konkrit, baik pengawasan, intruksi, evaluasi, peringatan, tindakan dan sanksi serta penyesuaian regulasi Peraturan Bupati.

“Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang mengharap saudara Bupati maupun Wakil Bupati segera melakukan langkah – langkah konkrit. Sehingga kedepan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa paragraf penjelasan, dapat dipertahankan dan bisa ditingkatkan.

Badan anggaran DPRD Kab. Lumajang menyatakan, laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2018, secara umum telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi SILPA APBD 2018, diketahui mencapai sebesar Rp. 141.024.677.582,33. Badan Anggaran DPRD Lumajang menyatakan, hasil telaah LPJ atas pelaksanaan APBD 2018 secara kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi peraturan perundang Undangan.

Itu sebabnya, Badan Anggaran menyebutkan, LPJ atas pelaksanaan APBD 2018 layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Lumajang.

Advertisement

Disisi lain, Wakil Bupati Ir Indah Amperawati M.Si menyatakan akan menindaklanjuti pendapat akhir fraksi- fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018. “Banyak hal – hal penting yang menjadi catatan strategis fraksi – fraksi DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2018,” katanya

Setelah persetujuan DPRD, Wabub mengungkapkan, bahwa proses berikutnya, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD 2018.

Wabup mengungkapkan, Penetapan Raperda itu, nantinya dijadikan dasar untuk melaksanakan perubahan APBD Kab. Lumajang tahun anggaran 2019.

Indah Ampetawati juga menyampaikan, bahwa tahun anggaran 2019 secara efektif tinggal 6 bulan. Ia berharap dengan sisa waktu tersebut, agar dapat di manfaatkan sebaik mungkin, sehingga tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam menyelesaikan perubahan APBD 2019 dan penyusunan APBD 2020 dapat berjalan dengan baik. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas