Hukum & Kriminal
Pelaku Pembunuhan Bidan Desa di Situbondo hanya Dijerat Pasal 338 dan KDRT

Memontum Situbondo – Tersangka pelaku pembunuhan Bidan Desa di Bondowoso, yakni APH (42), dijerat petugas penyidik Polres Situbondo, dengan Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait penetapan pasal berlapis tersebut, petugas juga masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
Sebagaimana diberitakan, bidan desa yang beralamat di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, meregang nyawa di tempat kerja setelah dicekik oleh APH, pada Kamis (13/01/2022). Tersangka sendiri, diketahui sebagai suami korban. Usai melakukan pembunuhan, tersangka kemudian menyerahkan diri ke petugas.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik serta alat bukti yang dikumpulkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk hasil otopsi jenazah korban, tinggal menunggu hasil.
“Semoga hasil otopsi segera turun,” terang Kapolres Situbondo.
Ditambahkannya, bahwa penyidik juga tengah mengembangkan informasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan dan kejiwaan.
Baca juga :
- HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru
- Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan
- Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026
- Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026
Namun, pihaknya akan terus mendalaminya dengan memeriksakan tersangka kepada tim medis kepolisian.
“Nanti kita akan lakukan pemeriksaan medis dan pemeriksaan kejiwaan,” tambahnya.
Terkait kejadian itu, Kapolres menjelaskan, Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disangkakan dalam dugaan tersebut. Ada pun ancaman hukumannya, di atas lima tahun.
Terkait pembunuhan itu, polisi juga masih mengembangkan dan pendalaman keterangan pelaku. Karena, yang disampaikan hanya didasari rasa disakit hati kepada korban. “Pelaku mengaku ada perlakuan tidak baik yang dilakukan oleh korban,” ungkapnya.
Masih menurut Kapolres, bahwa polisi juga masih akan mendalami dugaan adanya kasus perencanaan pembunuhan di balik kejadian itu. Tentunya, dengan mencari dan menambah bukti untuk bisa menentukan motifnya.
“Barang bukti juga kita periksakan ke bagian forensik. Meski, pelaku mengaku membunuh korban dengan menggunakan tangannya sendiri,” tegasnya. (her/sit)
















