Hukum & Kriminal
Pelaku Pencurian dan Kekerasan terhadap Kakek Penjual Tompo Keliling Diringkus Polres Malang
Memontum Malang – Kasus pencurian dan kekerasan terhadap Lasiran, kakek penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu) keliling, segera diproses oleh Satreskrim Polres Malang. Kasus ini, sempat viral di media sosial dan petugas berhasil membekuk pelaku, Rabu (03/08/2022) tadi. Terduga pelaku, diketahui berinisial G (61), adalah seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, menuturkan jika Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pencurian dan kekerasan terhadap penjual Tompo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, kami dengan sigap mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan,” tutur AKP Donny Kristian Bara’langi.
Baca Juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Dari keterangan korban, kejadian bermula saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kepanjen. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku datang dengan dalih akan memborong dagangan milik korban.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor menuju daerah perkebunan jagung yang dianggap sepi. “Pelaku memukuli korban hingga pingsan, hingga mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta,” imbuhnya.
AKP Donny juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama. “Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku mengaku membawa korban ke tempat sepi agar mudah melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm. Kemudian, mengambil uang miliknya,” ucap G saat dimintai keterangan oleh Kepolisian. (cw1/gie)