Hukum & Kriminal
Sidang Pledoi Dugaan Seksual di SPI Kota Batu, Kuasa Hukum JE Sebut Kasus yang Dituduhkan Adalah Rekayasa
Memontum Kota Malang – Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa Julianto EP alias JE, menyebut bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya adalah rekayasa. Hal itu dikatakannya, seusai pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.
Sidang pembacaan pledoi dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), ini memakan waktu cukup lama. Yakni, dari pukul 09.20 serta berakhir pukul 15.14. Usai persidangan, tim kuasa hukum JE membentangkan kain putih berisikan tanda tangan dukungan kepada JE dari siswa SPI dan alumni.
“Ini berisi 100 lebih dukungan dari siswa SPI Batu dan alumni. Mereka menyebutkan, bahwa omongan pelapor tidak benar. Tidak pernah ada isu itu. Tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua tidak ada buktinya,” ujar Hotma.
Pihaknya menuding, bahwa Sr dan Rbt, pacarnya berkonspirasi berusaha menghancurkan SPI. “Selama 12 tahun kemana saja. Apa benar 12 tahun tertekan. Mereka berusaha menghancurkan SPI. Akan kami tuntut keduanya,” ujarnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JE, Ditho Sitompul, mengungkapkan dalam pledoi tersebut, juga dilampirkan beberapa bukti. Bukti-bukti yang ada di pledoi itu, menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituntutkan. Bahkan mereka juga memiliki bukti foto-foto Sr dan Rbt.
“Ini ada foto-fotonya dan ini menunjukkan ada konspirasi. Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan, bahwa ia pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum. Kami punya buktinya sudah kami dampaikan semuanya tadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, akhirnya dibacakan pada Rabu (27/07/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa JE tidak dihadirkan langsung di PN Malang, melainkan hadir secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Terdakwa ditintut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Pasal yang terbukti, Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, usai keliar dari ruang persidangan. (gie)