Hukum & Kriminal
Dua Pemuda Kasembon Tertangkap Usai Diduga Curi Kayu Sonokeling
Diterbitkan
2 minggu yang lalu||
oleh
Afifah
Memontum Kota Batu – Kepergok mengambil kayu jenis Sonokeling milik Perum Perhutani, Yoga Pras (27) dan Aris Margianto (25), keduanya warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Adalah petugas Polres Batu, yang berhasil mengamankan keduanya. Hal ini, disampaikan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat melaksanakan pers rilis ungkap kasus, Rabu (03/08/2022) di Lobby Mapolres Batu.
Keduanya tertangkap saat membawa kayu hasil kejahatannya dari petak 18 RPH Ngantang oleh petugas Perhutani. Saat itu, mereka berusaha kabur, namun berhasil digagalkan.
Pelaku, berhasil di ringkus Polres Batu selang sepuluh hari dari kejadian. Yakni pada tanggal 16 Juli 2022, atau setelah Polres Batu melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi yang kebetulan mengetahui kejadian tersebut. Kedua pelaku, diduga kerap terlibat dalam tindakan pidana pembalakan liar.
Baca Juga :
- Peringati Harjakasi Ke-204, Bupati Situbondo bersama OPD dan Bank Jatim Beri Santunan
- Wali Kota Blitar Berangkatkan Kirab Bendera Sepanjang 520 Meter
- Nama Pekerjaan dan Realisasi Proyek Ikon Selamat Datang Tak Sesuai, Kadispar Kota Batu Sampaikan Besar Anggaran Dibuat Konsultan
- Ranperda Pajak Retribusi Kota Malang Masuk Tahap Harmonisasi, Bapenda Harapkan Ada Peningkatan Signifikan
- Wali Kota Malang Terima Penganugerahan Bintang Veteran dari LVRI Jatim
Kapolres mengatakan, terduga pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Jamali yang kini buron. Keduanya tergiur dengan imbalan sekitar Rp 150 ribu. Setelah sepakat, mereka melancarkan aksinya pada Sabtu (16/07/2022), sekitar pukul 00.10.
Dalam aksinya, mereka berhasil mencuri hingga 4 batang pohon Sonokeling. “Hingga kemudian mereka dipergoki salah satu petugas Perhutani, tapi berhasil kabur,” terang AKBP Oskar dalam rilis.
Kedua pelaku, tambahnya, belum sempat menyerahkan hasilnya ke Jamali, tetapi sudah ditangkap petugas. Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Karena itu, dari kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berupa gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. ”Mereka terancam pidana 15 tahun penjara,” ujarnya. (bir/gie)