Hukum & Kriminal

Pelaku Penipuan Bidang Property Malang Diciduk, Hasilkan Rp 1,2 Miliar Habis Dibuat Foya-foya

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Tersangka kasus penipuan berinisial PI alias Pipin (32) warga asal Tangerang, Senin (02/08), dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dia adalah pelaku penipuan dengan modus kerjasama bidang property hingga membuat MS (47) warga Jl Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang alami kerugian sebesar Rp 1.250.000.000.

Pada awal Juni 2020, korban yakni MS berkenalan dengan Pipin di Kota Malang. Saat itu Pipin mengaku sebagai kontraktor yang bergerak di bidang property. Saat itu Pipin mengajak kerjasama kepada MS untuk membuat usaha property di Kota Malang.

Baca juga:

Untuk melancarkan aksinya, Pipin kemudian mendirikan PT Sahid Mulia Amani. Untuk menjalankan proyek tersebut, membutuhkan modal awal sebesar Rp 5 miliar. Pipin meminta supaya MS menyediakan lahan tanahnya di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sebagai objek perumahan yang akan dibangun.

Selanjutnya karena MS sudah menyediakan tanah maka Pipin hanya meminta Rp 1.250.000.000 saja. Sedangkan Pipin menyebut bahwa dirinya yang akan menyediakan Rp 3.750.000.000 untuk proyek ini.

Advertisement

Untuk membuat korbannya semakin percaya, Pipin pun menjanjikan keuntungan 50% dari proyek ini. Karena percaya, korban selanjutnya membayar Rp 1.250.000.000, secara bertahap sebanyak empat kali kepada Pipin melalui Bank BCA Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam kurun waktu 22 juni 2020 hingga 30 Juni 2020.

Saat itu Pipin menjanjikan bahwa sebulan kemudian, proyek property ini akan segera dimulai. Namun kenyataanya, proyek tak juga dikerjakan. Bahkan Pipin seakan-akan lepas dari tanggung jawab dan bahkan menghilang.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Februari 2021. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah cukup lama menjadi buron petugas, maka pada Rabu (28/07) keberadaan Pipin pun diketahui, berada di kawasan Bandung.

Petugas Resmob Polresta Malang Kota segera bergerak cepat menuju ke Bandung hingga pada Kamis (29/7) berhasil menangkap Pipin. Saat ditangkap, Pipin mengaku kalau uang hasil penipuannya kepada MS telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk pembayaran uang muka kreditan mobil BMW. Atas perbuatannya itu, Pipin kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban-korban lainnya. “Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Rencananya, akan ada korban lainnya yang akan melapor. Apabila ada korban yang terkait kejahatan tersangka PA, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota. Kami juga akan melakukan penyelidikan terkait aliran dana. Bisa jadi nantinya ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar AKBP Budi Hermanto. (gie/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas