Blitar

Pelihara Merak Hijau, Karyawan Perhutani Blitar Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Merak Hijau satwa yang dilindungi diamankan dari Rest Aaea Gunung Betet Kelurahan Kedungbunder Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.

Memontum Blitar – Agus Budi Sulistyo (43) warga lingkungan Kembangarum Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, diamankan anggota Polres Blitar. Karyawan BUMN Perhutani Blitar ini diamankan petugas, Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 14.00. Dia diamankan lantaran kedapatan memelihara satwa dilindungi di Rest Area Gunung Betet Kelurahan Kedungbunder Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Rifaldhy Hangga P mengatakan, penangkapan tersebut bermula, ketika dua petugas Polres Blitar yaitu Heru Sujoko dan Jaenal Arifin sedang melakukan patroli di wilayah Rest Area Gunung Betet menemukan tempat penangkaran hewan berupa 4 ekor Merak Hijau di lokasi tersebut. Petugas langsung menanyakan kepada pemiliknya, dan selajutnya menanyakan terkait dengan perijinannya. Namun pemiliknya tersebut tidak bisa menunjukkan ijinnya.

“Mengetahui kejadian tersebut petugas melaporkan ke Polres Blitar untuk dilakukan penanganan lebih lanjut”, kata Rifaldhy Hangga, Senin (25/06/2018).

Akibat perbuatannya karyawan Perhutani Blitar tersebut, terancam pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Advertisement

”Pelaku telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang lindungi dalam keadaan hidup”, tandas Rifaldhy.

Selanjutnya barang bukti berupa empat ekor Merak Hijau satwa yang dilindungi tersebut, akan dititipkan kepada BKSDA Kediri. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas