Hukum & Kriminal

Pemakai dan Pengecer Sabu Situbondo Dibekuk Polres

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Satgas operasi Reskrim Narkoba Semeru Polres Situbondo, berhasil mengamankan satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, Minggu (05/09). Penangkapan tersangka, dipimpin langsung Satgas operasi, Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo.

Penangkapan operasi sendiri, berawal dari informasi masyarakat terkait rencana adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, dengan cepat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial FR (20) di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga:

Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu yang disimpan dalam casing HP. Kemudian, dari hasil pengembangan tersebut, diketahui bahwa sabu-sabu diperoleh dari seorang pengecer yang berinisial FJ (32).

Seketika itu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah FJ di Kecamatan Arjasa. Dalam penggeledahan, petugas kembali mengamankan empat poket sabu.

Advertisement

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, SH, mengatakan bahwa Polres Situbondo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, dengan dua orang tersangka berikut barang buktinya. “Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Keduanya dijerat pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Senin (06/09) tadi. (her/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas