Kabupaten Malang
Pemasangan Patok IPHPS Tunggu Kebijakan Menhut
Memontum Malang—–Penundaan pemasangan patok lahan garapansebagai tanda Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu harus tertunda.Selain dikarenakan banyak nama warga yang muncul justru berasal dari luar daerah Malang,program penggarapan lahan bagi warga prasejahtera diseputaran kawasan hutan ini menjadi kewenangan penuh Menteri Kehutanan(Menhut).Hal yang tak kalah penting iuga karena berkas persyaratan yang belakangan diketahui adanya manipulasi data dalam proses pengajuan lahan garapan pada Kementerian Kehutanan Desember 2017 lalu.
Astiko,Kepala Resort Pemangku Hutan(KRPH)Bantur,Selasa(28/8/
Mereka merasa diutungkan atas kerjasama mereka dengan perusahaan negara dibawah pengelolaan Meneg BUMN ini dengan diawali kerjasama dalam hal pengembangan wisata pantai khususnya wilayah Malang Selatan dengan warga sekitar.
“Kami akan selalu memberikan pemahaman kepada pihak pemangku kepentingan.Permasalahan
Yang terjadi dibawah yaitu permasalahan antar kelompok masyarakat bukan dengan Perum Perhutani.
Padahal,Perhutani sendiri sangat mengapresiasi program pemerintah tersebut, sehingga Pemerintah daerah Kabupaten Malang,Perum Perhutani KPH Malang dan Polres Malang sudah melaksanakan mediasi kepada pihak- pihak yang berkepentingan baik LMDH dan KTH beberapa waktu.Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak harus terjadi dikalangan masyarakat”,pungkas Astiko. (Sur/yan)